Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 19 Mei 2015 - 15:54:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Lira: Hukum Mati Kalapas yang Terlibat Narkoba

78tscom-jusufrizal-19515.jpg
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal (Sumber foto : teropongsenayan.com)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan sanksi hukuman mati terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) bila ditemukan adanya peredaran narkoba di penjara yang dipimpinnya. Pemberian hukuman yang sama dengan para pengedar narkoba tersebut agar para Kalapas tidak tutup mata terhadap peredaran narkoba di dalam penjara seperti yang selama ini terjadi.

“Selama ini belum ada tindakan tegas terhadap Kalapas bila ditemukan adanya peredaran narkoba yang dilakukan mafia narkoba dari dalam penjara. Akibat tidak ada sanksi tegas, maka Kalapas bisa ‘bermain mata’ dengan mudah dan lepas tangan bila terbongkar. Hal ini tidak boleh terjadi lagi, karena seorang Kalapas pasti tahu setiap gerak gerik narapidana di tempat dia bertugas. Jadi hukum mati Kalapas bila melakukan pembiaran,” kata Presiden Lira Jusuf Rizal kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Jusuf Rizal mengatakan, Lapas seharusnya menjadi tempat untuk memperbaiki mental para penghuninya agar dikemudian hari bisa memiliki mental yang lebih baik. Dapat kembali kemasyarakat sebagai orang yang baik setelah melalui pembinaan. Tapi yang terjadi banyak mafia dan bandar narkoba justru menjadikan Lapas buat melakukan aktivitas perdagangan narkoba dengan aman. Bahkan sampai memiliki omset milyaran rupiah.

“Dari investigasi yang dilakukan Lira, penggunaan dan peredaran narkoba di Lapas-Lapas mayoritas diketahui oleh petugas namun dilakukan pembiaran karena faktor adanya sogokan uang,” kata Ketua Umum Perisai Swara Rakyat Indonesia ini. (al)

tag: #hukum mati kalapas terlibat narkoba  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement