JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang membawahi BPJS Kesehatanmengusulkan kenaikan iuran untuk para peserta.
Kenaikan ini terdiri atas beberapa lapisan dari penerima bantuan iuran hingga peserta yang bukan penerima upah.
"Dari simulasi dan analisis yang kami laksanakan, rasio klaim semakin besar dan kalau kita lihat dari pembiayaan manfaat dan pembayaran iuran terdapat kecenderungan membesar. Ada beberapa yang kita usulkan untuk kenaikan iuran," kata Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni di Gedung DPR, Selasa (27/8/2019).
Besarnya iuran ini, sambung Tubagus ada dalam surat kepada Presiden RI dan memberikan masukan kepada Menteri terkait. Berikut angkanya :
- Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Ro 23.000)
- Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
- Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
- Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
"Jika usulan iuran berlaku mulai 2020, maka dapat dicapai sustainabilitas dana JKN hingga akhir 2021, dengan asumsi pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit sampai akhir 2019," kata Tubagus. (Alf)