Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 04 Sep 2019 - 15:02:27 WIB
Bagikan Berita ini :
Wakil Ketua Banggar DPR:

Subsidi Elpiji 3 Kilogram Harus Tepat Sasaran

tscom_news_photo_1567584147.jpg
Gas elpiji 3 kilogram (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan, penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram (KG) harus tepat sasaran.

Pasalnya, untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 direncanakan subsidi elpiji 3 kg akan mencapai Rp 51 triliun.

Ia memastikan, DPR RI tidak akan menurunkan besaran subsidi, namun DPR RI menginginkan subsidi tepat sasaran.

"Yang penting subsidinya tepat sasaran," kata Said di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Oleh karena itu, politisi PDI-Perjuangan itu meminta kepada Pemerintah untuk memberikan basis data jumlah kepala keluarga, sehingga keputusan subsidi ini bisa transparan dan bertanggung jawab.

"Kalau saya hitung, kalau betul yang diperlukan subsidi elpiji tabung 3 kg saat ini Rp51,96 triliun itu meniscayakan yang disubsidi itu hampir 85 juta kepala keluarga (KK). Sebanyak 85 juta KK kali 4 itu 250 juta orang yang disubsidi. Basis datanya berapa? Ini sudah empat tahun kita peringatkan pemerintah," jelas legislator dapil Jawa Timur XI itu. (ahm)

tag: #gas-subsidi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...