Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 26 Sep 2019 - 14:52:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Cacat Prosedur, Jokowi Diingatkan Tak Lantik 5 Anggota BPK RI Pilihan Komisi XI

tscom_news_photo_1569484367.jpg
Rapat Anggota Komisi XI DPR (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi XI DPR RI telah memilih lima orang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2014, Rabu (25/9/2019) sore kemarin.

Kelima anggota BPK RI dipilih lewat votingoleh seluruh anggota Komisi XI DPR RI, yakni 56 orang dari 10 fraksi, dengan total perolehan suara sebanyak 280 suara.

Lima anggota terpilih BPK tersebut adalah,Pius Lustrilanang (43 suara),Daniel Lumban Tobing (41 suara),Hendra Susanto (41 suara),Achsanul Qosasi (31 suara),Harry Azhar Azis (29 suara).

Selanjutnya, pada hari ini (Kamis (25/9/2019), kelima anggota BPK terpilih ini akan diumumkan secara resmi melalui rapat paripurna DPR RI. Setelah itu, lima anggota terpilih akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober mendatang.

Merespon hal ini,Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu menyarankan agarPresiden Jokowi mengabaikan hasil pemilihan Anggota BPK RI tersebut.

Pasalnya, proses pemilihan anggota BPK periode 2019-2024 ini cacat prosedur atau tidak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang mengamanatkan bahwa;pemilihan anggota BPK diselesaikan paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK lama, 16 Oktober 2019.

"Dalam proses pemilihannya Komisi XI jelas melanggar UUD 1945, UU, dan Tatib DPR dan DPD. Mulai dari seleksi hingga fit and proper test di komisi XI DPR. Belum lagi, masalah ini juga sudah dilaporkan ke MKD DPR, dan sampai hari ini belum ada putusan yang dikeluarkan," kata Tom kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dia pun menyayangkan, anggota DPR RI yang sudah diujung periode 2014-2019 ini tetap ngotot dan jalan terus.

"Apakah ada agenda terselubung yang disembunyikan Komisi XI? Tidak banyak masyrakat yang mengetahui. Sikap komisi XI DPR ini jelas ngawur karena melanggar UU No 15 Tahun 2006 Pasal 14 ayat 4,” beber Tom.

Tom menyebut, langkah Komisi XI ini jelas sangat dipaksakan. Dia mensinyalir, ada titipan pimpinan partai-partai yang sengaja ingin menjebak Presiden agar melanggar UUD 1945 serta undang-undang terkait.

"Seluruh partai-partai yang saat ini selalu mangaku berasaskan Pancasila dan UUD 1945 hanya pepesan kosong. Karena seluruh partai memilih membiarkan pelanggaran yang dilakukan komisi XI DPR," ucap Tom penasaran.

Hal ini, menurut Tom, bisa menjadi perangkap terhadap Presiden Jokowi. Sebab, bila nanti Jokowi melantik anggota BPK terpilih, maka serta merta dia dapat diimpeachment karena melanggar sumpah jabatan," tegas Tom.

Dalam hal ini, anggota komisi XI DPR sudah terlebih dahulu melakukan pelanggaran sumpah jabatan, sehingga anggota komisi XI DPR RI periode 2014-2019 harus dikenakan sanksi berat.

"Saya sangat khawatir, bila sampai DPR RI menyetujui hal tersebut melalui Paripurna DPR RI sore ini, maka itu berarti seluruh anggota DPR RI periode 2014-2019 turut melanggar sumpah jabatan. Maka, betul kalau hari ini tuntutan rakyat ingin membubarkan DPR. Dengan bubarnya DPR maka partai-partai yang ada juga harus membubarkan diri," katanya.

Dia menambahkan, KP3I juga sangat menyayangkan para Ketua Umum Partai membiarkan kadernya di komisi XI tidak bijak dan arif menyikapi persolan ini.

"Mereka ini justru membiarkan anggota partainya melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan Undang-undang, dan bukan tidak mungkin hal ini nantinya akan dimanfaatkan untuk menggulingkan Presiden Jokowi, bias-bisa Jokowi tidak dapat dilantik tanggal 20 Oktober 2019 bila tetap mengikuti (hasil pemilihan) selera komisi XI," Tom mengingatkan.

KP3I, lanjutnya, juga akan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan tugasnya yang diamanahkan Undang-undang sebagai ujung tombak penyelamat konstitusi Negara ini. Sebab, pelanggaran UUD 1945 yang dilakukan dengan sengaja sama saja tidak mengakui UUD 1945.

"Untuk itu, kami berharap Pimpinan DPR tidak menyetujui sidang paripurna untuk mensahkan ke-5 anggota BPK periode 2019-2024 yang dilaksanakan Komisi XI yang penuh dengan rekayasa ini. Bila Pimpinan DPR menyetujui, artinya DPR RI membubarkan diri sendiri saja tanpa perlunya dorongan atau penolakan masyarakat yang begitu luas," ujar Tom geram. (Alf)

tag: #dpr  #komisi-xi  #jokowi  #dpd  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...