JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test) terhadap 5 calon pimpinan (capim) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih Komisi XI. Pengesahan ini diawali laporan Wakil Ketua Komisi XI DPR Juliari P. Batubara terkait proses pemilihan yang dilakukan oleh komisinya.
"Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1), Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD," ucap Batubara di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Menidaklanjuti surat DPD tersebut, Komisi XI telah melakukan uji kelaikan dan kepatutan terhadap seluruh calon di mana tujuh orang tidak ikut serta. Sehingga calon yang dipilih sebanyak 55 orang.
"Selanjutnya Komisi XI DPR pada 25 September 2019 telah dilakukan rapat intern pengambilan keputusan calon anggota BPK RI dan telah menetapkan calon yang terpilih. Kelima pimpinan BPK periode 2019-2024 yang terpilih adalah Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Ahsanul Qosasih dan Harry Azhar Azis," ungkap dia.
Usai mendengar laporan Ketua Komisi XI, Agus Hermanto selaku pimpinan rapat paripurna melontarkan pertanyaan ke forum rapat terkait laporan dan hasil seleksi pimpinan BPK ini.
"Apakah laporan ketua Komisi XI tentang uji kepatutan dan kelaikan calon pimpinanBPKdapat disetujui?" tanya Agus..
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. (ahm)