Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 02 Okt 2019 - 20:11:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Keluarkan Perppu KPK, Surya Paloh: Jokowi Bisa di-Impeach

tscom_news_photo_1570021879.jpg
Surya Paloh (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadapkan pada pilihan sulit, terkait desakan publik untuk menerbitkan Perppu UU KPK. Isu pemakzulan pun muncul di tengah Perppu yang sedang dipertimbangkan Jokowi.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh memandang, justru akan ada masalah jika Perppu KPK diterbitkan di tengah proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Paloh, jika salah langkah, Jokowi bisa di-impeach atau dimakzulkan dari kursi RI-1.

"Saya kira masalahnya sudah di MK kenapa kita harus keluarkan Perppu?. Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya. Salah lho. Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir," tutur Paloh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

"Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu," sambung dia.

Namun, pernyataan Paloh ini berbanding terbalik dengan pendapat Pakar Tata Hukum Negara, Mahfud MD. Dia menilai, dalam penerbitan Perppu KPK, Jokowi tak perlu takut dimakzulkan.

Mahfud pun meminta Jokowi tidak ragu menerbitkan Perppu UU KPK. Sebab, Penerbitan Perppu kewenangan istimewa Presiden yang tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.

Mahfud menyebut, tidak ada konsekuensi pidana jika Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Dia mengatakan, Perppu merupakan kewenangan Presiden.

"Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau Perppu nggak bener ya ditolak DPR," kata ahli hukum tata negara Mahfud Md kepada wartawan.

Jika mengacu pada salah satu poin putusan MK nomor 138/PUU-VII/2009, Perppu bisa diterbitkan dalam keadaan mendesak. Dia menjelaskan presiden punya hak menilai apakah keadaan sudah masuk kategori genting atau belum.

Mahfud menjelaskan, jika Jokowi menerbitkan Perppu, tak akan ada yang bisa mempidanakan gara-gara keputusan itu. Penerbitan Perppu adalah hukum administrasi dan tak ada konsekuensi pidananya.

Meski begitu, Mahfud mengaku tak mengetahui apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak. Dia belum mendapat kabar terbaru dari Jokowi.

"Kita tidak boleh juga mendesak-desak Presiden untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan (Perppu). Kan ada orang yang nakut-nakuti, kalau mengeluarkan Perppu nanti di-impeachment. Ini administrasi. Yang bisa meng-impeach presiden itu hanya hukum pidana," sambung Mahfud. (Alf)

tag: #partai-nasdem  #jokowi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement