Oleh Jihan Nadia pada hari Senin, 07 Okt 2019 - 16:15:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Ada Prinsipal Produsen, KP3I: Kenapa BPPBJ DKI Menggandeng Jasa Konstruksi?

tscom_news_photo_1570439725.jpg
35 perusahaan yang lolos e-Katalog pengadaan Barang Kategori Beton di BPPBJ DKI. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) mempertanyakan kinerja Kepala Inspektorat Pemprov DKI Michael Rolandi C Brata, terkait kisruh soal dugaan "pelanggaran" dalam lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, hingga kini pengawas internal Pemprov DKI itu terkesan tutup mata, tanpa pernah memeriksa Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda.

Ketua Divisi Hukum KP3I, Renhad P. SH, memaparkan, dokumen surat permohonan BPPBJ DKI yang berisi "Permohonan Penambahan Kategori" pada Katalog Lokal di BPPBJ DKI kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tidak bisa menjadi dalil pembenar atas pelanggaran prosedur yang dilakukan Bless.

"Itu (surat jawaban LKPP) justru memperkuat bukti jejak pelanggaran yang sistematis, yang direncanakan BPPBJ. Karena, surat LKPP menekankan bahwa perusahaan Penyedia Katalog Elektronik mutlak harus berbadan usaha Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal alias agen Prinsipal," kata Renhad kepada wartawan, di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, Minggu (6/10/2019).

Renhad menjelaskan, mengacu pada surat jawaban LKPP kepada BPPBJ DKI, mestinya yang dilakukan seleksi terlebih dahulu adalah perusahaan-perusahaan Prinsipal Produsen.

Apabila Prinsipal Produsen tidak ada yang memenuhi syarat, atau dengan kata lain jika tidak tersedia Perusahaan Prinsipal Produsen, baru kemudian BPPBJ boleh menyeleksi perusahaan penyedia jasa konstruksi yang memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha.

"Tetapi ini kan tidak, tahapan seleksi atau evaluasi terhadap Prinsipal Produsen untuk kategori Beton, Precast dan Beton Rapid Setting tidak pernah dilakukan, dan BPPBJ langsung meloloskan perusahaan jasa konstruksi," beber Renhad.

Padahal, Renhad mengungkapkan, dalam catatan KP3I, dari 35 perusahaan yang lolos e-Katalog Lokal, jelas terdapat beberapa perusahaan Prinsipal Produsen Beton, Precast dan Rapid Setting sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.

Mestinya, lanjut dia, tahapan prosedur yang dilaksanakan BPPBJ, mereka harus melakukan seleksi dan evaluasi terlebih dahulu terhadap Produsen Prinsipal sebagaimana dengan Katalog Lokal lainnya, yaitu;

a. Hotmix

b. Marka Jalan

c. Ban dan Accu

d. Pengolahan Air Limba

e. Sumur Resapan

f. Penerangan Jalan Umum

"Tapi, anehnya, Katalog Lokal untuk Beton, Precast, dan Beton Rapid Setting dokumen persyaratannya berubah sendiri. Bukan Prinsipal Produsen atau Dostributor/Agen," ungkap Renhad.

"Lagi pula, ini kan Ibu Kota Jakarta, di sini ada banyak perusahaan Penyedia Katalog Elektronik berbadan usaha Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal alias agen Prinsipal, sebagaimana perintah LKKP. Kalau di daerah, mungkin bisa jadi Prinsipal Produsen tidak tersedia," cetus Renhad.

Kepala BPPBJ Membantah

Sementara itu, Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyandamembantah pihaknya disebut melakukan pelanggaran dalamproses Katalog Lokal. Dia mengaku, semua proses yang dijalani telah sesuai prosedurLKPP RI. Termasuk, perihal sasaran penyedia barang/jasa konstruksi.

"Untuk katalog beton adalah terpasang, sesuai UU Jasa Konstruksi adalah yang memiliki IUJK (izin usaha jasa konstruksi) yang memiliki SBU (sertifikat badan usahan)," kata Bless saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, (6/10/2019) sore.

Demikian disampaikan Bless saat ditanya kenapa dalam lelang pengadaan Barang Ketegori Beton, BPPBJ tidak dulu menyeleksi Prinsipal Produsen, tetapi langsung menggandeng penyedia usaha jasa konstruksi.

Bless menjelaskan, untuk pengadaan barang terpasang, masalahnya produsen harus juga memiliki IUJK. "Kalau ada boleh, nggak masalah. Faktanya, ada nggak produsen yang punya IUJK?. Rata-rata mereka hanya punya izin industri tidak punya IUJK," katanya.

BPPBJ, menurut Bless, sebelumnya sudah menyeleksi perusahaan-perusahaan Prinsipal Produsen, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 11/2018. Dan mereka tidak ada yang memiliki IUJK.

"Pasti (diseleksi) pak, pemilihan penyedia kan dilakukan terbuka melalui portal LPSE dan jakarta.go.id. Siapa pun penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan memiliki kemampuan dapat diterima," ucap Bless.

Tidak hanya itu, Bless kemudian juga menyerang balik, dengan menuding KP3I berkolaborasi dengan salah satu peserta penyedia.

"Itu KP3I adalah ngomong aja direkturnya, kan ada indikasi hubungan dengan penyedia," tuding Bless.

DPRD Minta Lelang Beton Dibatalkan

Untuk diketahui, sebelumnya kisruh soal lelang kategori beton ini juga mendapat sorotan dari wakil rakyat di Kebon Sirih.

Anggota DPRD DKI, Riano P Ahmad menyayangkan permasalahan ini mencuat ke publik, akibat prosedur lelang kategori beton yang disinyalir tidak sesuai aturan LKPP.

Mantan Ketua Komisi A DPRD DKI periode 2014-2019 ini meminta BPPBJ DKI selaku penyelenggara proyek untuk membatalkan lelang tersebut.

"Dewan meminta Gubernur segera memerintahkan BPPBJ agar proyek itu dibatalkan. Karena Gubernur akan ikut bertanggung jawab bila lelang ini terbukti bermasalah di kemudian hari," kata Riano kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/9/2019) kemarin.

Anggota Fraksi PAN ini tidak ingin Gubernur DKI Anies Baswedan ikut terseret kasus hukum akibat ulah anak buahnya.

"Sebab, ini saya melihat ada indikasi monopoli proyek dengan oknum kontraktor-kontraktor pemain lama. Sehingga aturan persyaratan lelangnya terkesan dibuat longgar," terang Riano.

Inspektorat DKI Perlu Gandeng Kejati

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak Inspektorat Pemprov DKI Jakarta segera mengusut dugaan "permainan" dalam lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang diselenggarakan (BPPBJ) DKI Jakarta.

Uchok mengatakan, sebagai Kepala Inspektorat Pemprov DKI, Michael Rolandi C Brata harus memeriksa Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda.

"Kepala BPPBJ DKI harus segera diperiksa oleh insperokrat. Kalau perlu, insperokrat harus bekerja sama dengan Kejati DKI untuk mengungkap modus pengadaan (beton) ini," kata Uchok kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Uchok mengingatkan, bahwa evaluasi pelaksanaan dan akuntabilitas kinerja SKPD menjadi tanggung jawab Inspektorat sebagai pengawas di lingkungan Pemprov DKI. Namun, Uchok tidak setuju bila proyek tersebut dibatalkan.

"Buat saya, lelangnya tidak usah dibatalin, jalan terus saja, agar di ujung lelang ini ada bukti untuk dibawa ke ranah hukum," ungkap Uchok. (Alf)

tag: #pemprov-dki  #dprd-dki  #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...