Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 08 Okt 2019 - 22:24:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Cambuk Hakim, Pengacara TW Diancam Pidana Penjara 2 Tahun Lebih

tscom_news_photo_1570548258.jpg
Sidang kasus pemukulan dua hakim yang menyeret pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, Selasa (8/10/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang kasus pemukulan dua hakim yang menyeret pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, Selasa (8/10/2019).

Sidang ini digelar setelah sebelumnya Desrizal mencambuk hakim dengan ikat pinggangnya, saat persidangan perkara perdata melawan PT. Geria Wijaya Prestige di ruang sidang Soebekti 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Saat itu sidang dipimpin oleh hakim Sunarso dengan anggota hakim Duta Baskara.

Lantaran emosinya yang tak terkendali, Desrizal menyabet dua hakim dengan ikat pinggangnya. Kini, dia dikenakan dua Pasal yang diberlakukan secara alternatif. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 351 KUHP atau Pasal 212 KUHP.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP," tegas Jaksa Penuntut Umum, P. Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Selain itu, Permana juga membacakan Pasal alternatif yang dikenakan kepada Desrizal. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 212 KUHP," ujarnya.

Pasal pertama yang didakwakan kepada Desrizal adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal ini, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sebagai alternatif, Pasal kedua yang didakwakan adalah Pasal 212 KUHP tentang melawan atau kekerasan terhadap pejabat. Dalam Pasal 212, Desrizal terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda Rp4.500.

Seperti diketahui, rekaman CCTV Desrizal yang sekonyong-konyong mencambuk dua orang Hakim ini sempat viral. Berlangsung ketika pengacara Tomy Winata ini tengah menyimak pertimbangan putusan perkara perdata majelis hakim terkait kasus kliennya.

Namun saat mendengar putusan yang tidak sesuai harapannya, Desrizal kemudian melepas ikat pinggangnya dan berjalan cepat ke arah meja majelis hakim dan mendekati posisi duduk ketua majelis hakim, Sunarso dan Duta Baskara tanpa diduga korban ia mencambuk keduanya dengan penuh emosi.

Sontak video rekaman CCTV tersebut menjadi viral di berbagai media sosial, hingga pelaku menuai berbagai kecaman dari publik.

KY Akan Pantau Sidang Pengacara TW

Anggota Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta, mengatakan pihaknya akan terus memantau proses persidangan kasus pemukulan hakim oleh pengacara Tommy Winata, Desrizal Chaniago.

"Jadi kita akan ikuti prosesnya dan kemungkinan KY pun akan hadir di sidang untuk memantau, seterusnya," ujar Sukma.

Sukma melanjutkan, hakim yang menjadi korban tindakan Desrizal sebelumnya juga sudah melaporkan hal ini ke KY usai kejadian. Karena telah masuk ranah pidana, maka KY menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Yang pemukulan sudah jelas tindak pidana. Memukul gitu ya. Yasudah ke polisi. Tapi KY memfasilitasi, memastikan bahwa polisi akan terus memproses (kasus ini)," tutur Sukma. (Alf)

tag: #komisi-yudisial  #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...