Oleh Tom Pasaribu (Presidium Relawan Anies-Sandi / Direktur Eksekutif KP3-I) pada hari Selasa, 22 Okt 2019 - 20:16:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Relawan Tulis Surat Terbuka untuk Anies Baswedan

tscom_news_photo_1571750212.jpg
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Sumber foto : Ist)

Pada Pilkada 2017 sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Anies-Sandi membuat janji kepada masyarakat Jakarta melalui 23 Program.

Kini, setelah genap dua tahun beliau memimpinan, sejumlah programberhasil ditepati.Namun kepemimpinannya juga tak lepas dari catatan kritis.

Beberapa program telah Bapak tunaikan satu demi satu meskipun belum 100 persen, mengingat masa jabatan Bapak masih tersisa tiga tahun. Namun dari 23 program janji Bapak, ada yang belum tersentuh yaitu butir 7 dan 8, yang berbunyi:

7. Membangun pemerintahan yang bersih, modern dan melayani berbasis transparansi, akuntabilitas dan keteladanan dengan mengoptimalkan pelibatan Publik dan pemanfaatan teknologi (Smart City)

8. Mengembangkan kinerja dan tata kelola pemerintahan untuk merealisasikan rencana kerjahingga 95 persen, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam audit laporan keuangan, mencapai predikat 80 dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), menghentikan penyelewengan di dalam birokrasi, dan memperbaiki manajemen asset-aset milik pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Adapun yang jelas bertentangan terhadap janji Bapak butir 7 dan 8 adalah lelang e-Katalog yang dilakukan BPPBJ DKI Jakarta, selaku pihak yang bertanggugjawab terhadap segala macam bentuk Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik secara Penunjukkan Langsung, Lelang Terbuka ataupun Katalog Elektronik, melakukan pengadaan terhadap Penyedia Jasa pada Katalog Elektronik untuk tahun anggaran 2019-2022.

Ketentuan tentang Katalog Elektronik sendiri diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.

Untuk persyaratan penyedia Barang/jasa konstruksi katalog elektronik lokal secara jelas tertuang dalam Pasal 13 huruf f Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik yang berbunyi “dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen”.

Jadi, sudah jelas bahwa untuk Penyedia Katalog Elektronik harus Prinsipal Produsen.

Pada tanggal 3 Oktober 2018 Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa DKI Jakarta menyurati Ketua LKPP dengan Surat bernomor 1745/-075, untuk meminta perluasan tafsir mengenai Penyedia Katalog Elektronik Lokal, agar Penyedia Jasa Konstruksi yang bukan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat Prinsipal Produsen, dapat diakomodir menjadi Penyedia pada Katalog Elektronik Lokal DKI Jakarta.

Hal ini suatu bukti bahwa Kepala BPPBJ DKI Jakarta merancang suatu penyelewengan terhadap proses pengadaan Penyedia Katalog Elektronik Lokal di DKI Jakarta. Akan tetapi Ketua LKPP melalui Direktur Pengembangan Sistem Katalog dalam Surat Nomor 11097/D.2.2/11/2018 tanggal 1 November 2018, menanggapi Surat dari Kepala BPPBJ dan menekankan bahwa “pihak penyedia yang berkontrak katalog dengan Pemerintah adalah Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dengan Prinsipal Produsen”.

Hal ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi melalui pemangkasan rantai pasok, sehingga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah lebih efisien.

Sesuai data yang saya miliki, dalam paket pekerjaan Penyedia Barang/Jasa Katalog Elektronik Lokal paket Hotmix; Recycling Road; Marka Jalan; Sumber Penerangan Jalan; dan Pengolahan Air Limbah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 13 huruf f peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.

Namun dalam paket pekerjaan Penyedia Barang/Jasa Katalog Elektronik Lokal untuk kategori pekerjaan Jalan Beton, Beton Precast dan Beton Rapid Setting,BPPBJ DKI Jakarta membuat aturan main sendiri dengan membuat syarat yang tertuang dalam dokumen Lembar Data Pemilihan (LDP) sebagaimana termuat dalam :

- Poin 1.2 huruf q yang berbunyi “Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Jalan Beton No. 1 s.d 10 harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasi”.

- Poin 1.4 huruf m yang berbunyi “Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Beton Rapid Setting harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasi”.

Lelang dilaksanakan tidak sesuai dengan Pasal 13 huruf f Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik yang berbunyi “dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen”, bukan Penyedia Jasa yang hanya memiliki surat dukungan semata, yang mana hal ini tidak sejalan dengan tujuan Katalog Elektronik untuk meningkatkan efisiensi dalam belanja Pemerintah melalui pemangkasan rantai pasok.

Sebagai data pembanding, BPPBJ DKI Jakarta dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) pada paket pekerjaan Penyedia Barang/Jasa Katalog Elektronik Lokal Hotmix; Recycling Road; Marka Jalan; Sumber Penerangan Jalan; Pengolahan Air Limbah; Sumur Resapan Dangkal, pada Poin 1 yang berbunyi “Persyaratan penyedia harus :

1.1. Prinsipal/produsen;

1.2. Distributor/agen.

Lelang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 13 huru f Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, yang mana penyedia wajib selaku Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen.

Sebagai refrensi untuk Bapak Gubernur saya salah satu eks Presidium Relawan Anies-Sandi saat Pilkada DKI Jakarta yang berketepatan sebagai Direktur Eksekutif KP3-I, banyak hal yang saya ketahui permainan yang tidak sesuai dengan butir 7 dan 8 dari 23 program yang Bapak Janjikan, sebagai contoh pengadaan meubeler tahun 2018 dan proyek konsolidasi renofasi sekolah, dengan alasan bahwa itu dilakukan untuk kebutuhan tahun 2024.

Bahkan untuk memuluskan permainan ini sesuai keterengan yang saya dapat bahwa KPK juga dilibatkan untuk mengawal seluruh permainan yang terjadi di Pemprov. DKI Jakarta saat ini.

Melihat situasi saat ini, terlebih keberanian Kepala BPPBJ saya sangat percaya bahwa ada perlindungan dari KPK, ataupun oknum seperti yang sering diucapkan, karena meskipun terjadi penyelewengan hukum yang sangat fatal Gubernur tidak melakukan tindakan apa-apa, dan yang paling hebat dan seru, pada Tanggal 21 Oktober 2019 BPPBJ DKI masih membuka lelang tahap II katalog elektronik lokal kategori pekerjaan Trotoar, meskipun pada prinsipnya katalog trotoar tahap I masih banyak kontraktor yang belum dapat pekerjaan yang sudah lulus katalog tahap I, sepertinya tidak ada artinya bagi mereka lembaga hukum.

Mengingat situasi dan kondisi yang semakin mencemaskan dalam lelang e-katalog elektronik yang sudah tidak sejalan dengan aturan dan peraturan, maka dalam kesempatan ini secara resmi saya mencabut dukungan saya secara pribadi dan Lembaga yang saya Pimpin terhadap Bapak Anis Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, semoga sukses dan langgeng sampai Tahun 2022.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan

Jakarta, Tanggal 22 Oktober 2019

Tom Pasaribu

Direktur Eksekutif KP3-I

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Ragam

Film Buya Hamka Luar Biasa, Wajib Ditonton dan Perlu

Oleh Abdullah Al Faqir/Adang Suhardjo
pada hari Sabtu, 29 Apr 2023
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketika saya menerima undangan dari Chandra Tirta W saat itu saya sedang di Bandung, dan saya mempercepat kepulangam ke Jakarta dari rencana sebelumnya akan pulang hari ...
Ragam

Abdul Wachid Gelar Acara Bukber dan Santunan Bersama 1000 Anak-anak Yatim dan Piatu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari fraksi partai Gerindra, Abdul Wachid mengadakan acara buka bersama dan santunan bagi seribuan anak-anak Yatim dan Piatu di kediamannya. Rangkaian ...