Oleh pamudji pada hari Rabu, 30 Okt 2019 - 09:28:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Sri Mulyani Putar Otak Kejar Pajak Perusahaan Streaming Digital

tscom_news_photo_1572402509.jpg
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Keuangan Sri Mulyani terus memutar otak guna menemukan cara mengejar pajak perusahaan penyedia layanan media streaming digital berbasis di Amerika Serikat (AS), Netflix.

Menurut Sri, memburu pajak dari perusahaan digital berbasis luar negeri kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Sebab, banyak perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau bukan termasuk Badan Usaha Tetap (BUT). Status tersebut menyulitkan pemerintah mengumpulkan penerimaan perpajakan dari mereka.

"Tapi, kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," ujar Sri di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui penciptaan regulasi pajak digital. Produk hukum ini direncanakan menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Dalam undang-undang yang diusulkan Kemenkeu itu, konsep mengenai ekonomi digital tidak sekadar dilihat dari BUT di Indonesia, melainkan aktivitas mereka.

Pergeseran dasar penarikan pajak ini seiring dengan perkembangan teknologi yang membuat perusahaan digital sebenarnya sudah ‘hadir’ di Indonesia tanpa harus memiliki BUT. Konsep ini dikenal sebagai kehadiran ekonomis atau economy present yang signifikan.

"Oleh karena itu, mereka (perusahaan digital) wajib untuk membayar pajak," kata Sri menegaskan.

Sistem penarikan pajak berdasarkan kehadiran ekonomi kini sudah diterapkan di Australia dan Singapura. Bahkan, lanjut dia, kedua negara memiliki istilah Netflix Tax.

Berkaca dari kebijakan di dua negara itu, menurut Sri, Pemerintah Indonesia, akan bersungguh-sungguh menarik pajak dari perusahaan digital berbasis luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi di Indonesia.

“Caranya dengan melihat volume aktivitasnya di sini,” ujar dia.(plt)

tag: #sri-mulyani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement