Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 01 Nov 2019 - 23:59:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Hina Anies dengan Meme Joker, Kahmi Jaya Akan Polisikan Ade Armando

tscom_news_photo_1572627794.jpg
Anies di acara Kahmi Jaya (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya (Kahmi Jaya) akan melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, lantaran dianggap menghina Gubernur DKI Anies Baswedan

Diketahui, jagat media sosial hari ini dihebohkan oleh postingan Ade Armando di akun facebook pribadinya. Ade mengedit dan memposting foto Anies dengan tata rias tokoh fiksi Joker.

Ketua Kahmi Jaya, Mohamad Taufik menilai, postingan Ade tersebut jelas tidak pantas. Ade telah menghina pemimpin rakyat Jakarta, yang tak lain juga mantan Presedium MN Kahmi Nasional.

"Ade tuh sepertinya tidak pernah bisa move on karena jagoannya Ahok kalah telak. Kemudian dia terus menebar kebencian kepada Anies, salah satunya dengan menyebarkan meme gambar Anies sebagai bentuk penghinaan. Kahmi Jaya akan melaporkan Ade atas dasar Ade telah melanggar ketentuan pencemaran nama baik seseorang. Sebab, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut," ujarTaufik kepada wartawan, Jumat (1/11/2019) malam.

Taufik mengatakan, saat ini timnya tengah mempersiapkan laporan ke Polda. "Secepatnya akan kami laporkan," tegas dia.

Seperti diketahui, foto yang diunggah di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker.

Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Ade Armando tengah menjadi pergunjingan lantaran unggahan meme Gubernur DKI Baswedan berwajah tokoh fiksi Joker. Gambar itu dibagikan akun Facebook bernama Ade Armando pada Kamis (30/10/2019), hingga viral. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #kahmi  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...