Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 05 Nov 2019 - 13:40:13 WIB
Bagikan Berita ini :
Berpotensi Ganggu Kedaulatan

Bobby Desak Menkominfo Pertimbangkan PP PSTE Pasal 21 Ayat 1

tscom_news_photo_1572936013.jpeg
Data (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mempertimbangkan kembali pasal 21 ayat 1 dalam PP 71/2019.

Dalam pasal 21 ayat 1 PP No. 71 tersebut dinyatakan dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Ia menilai poin ini berpotensi menganggu kedaulatan negara dalam hal data dan tidak sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi.

"Presiden Jokowi dalam pidato 16 Agustus 2019, mengatakan data adalah lebih berharga dari minyak, sehingga hal diatas tadi paling tidak menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri," kata Bobby di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Seharusnya, kata Bobby, Kominfo dalam hal ini, bukan hanya sebagai regulator tapi juga berfungsi sebagai "enabler" pendukung sektor industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK), untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih dari 1persen GDP.

Bila pasal tersebut difokuskan di dalam negeri, akan terjadi peningkatan luar biasa dalam industri digital dalam negeri. Industri app digital lokal akan tumbuh, layanan penyediaan data base akan "dipaksa" tumbuh cepat, dan data dari rakyat Indonesia bisa optimal di dayagunakan," tegasnya Anggota DPR dapil Sumsel II ini.

Sebelumnya, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) meminta PresidenJoko Widodo(Jokowi) menganulir pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Ketua ACCI Alex Budiyanto menilai aturan tersebut bersifat kontradiktif dengan pernyataan kepala negara soal perlindungan data masyarakat Indonesia.

Menurut dia, beleid yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang PSTE itu justru menghilangkan kedaulatan Indonesia terhadap data.

"Sebaiknya Presiden segera menganulir atau merevisi kembali PP PSTE, khususnya pasal 21 ayat 1 yang memperbolehkan data dan proses di luar Indonesia," ujar Alex.

Alex menjelaskan PP ini adalah kemunduran besar bagi Indonesia. Di saat negara maju menerapkan perlindungan data di negaranya secara ketat seperti Uni Eropa lewat aturan Regulasi Umum Perlindungan Data Uni Eropa atau EU GDPR, Indonesia malah merelaksasi tanpa perlindungan sama sekali.

Ia mengingatkan hingga saat ini Indonesia juga belum memiliki aturan perlindungan data pribadi (PDP) yang komprehensif sebagai acuan perlindungan data masyarakat.

"PP PSTE yang baru malah yang memperburuk kondisi ini, dengan aturan yang ada, bahwa data dan proses boleh diluar Indonesia, kedaulatan kita bisa tidak diakui," tegasnya. (ahm)

tag: #kemenkominfo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...