Oleh Ahmad Syaikh pada hari Senin, 11 Nov 2019 - 18:24:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Terkait Iuran BPJS Kesehatan, Kemenkeu Terbitkan Tiga PMK

tscom_news_photo_1573471446.jpg
BPJS Kesehatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) usai mengubah peraturan sebelumnya yang menyangkut iuran BPJS Kesehatan.

Berbekal keterangan dalam laman Kementerian Keuangan, Senin (11/11/2019), terdapat tiga PMK yang sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019.

Tiga PMK itu yakni PMK Nomor 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.

Pada pasal 4 ayat 1 (a), salah satu dasar penghitungan kebutuhan iuran jaminan kesehatan diperluas tidak hanya dari gaji/pensiun dan tunjungan keluarga tapi juga tunjangan jabatan (tunjangan umum), tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Peraturan kedua yakni PMK Nomor 159/2019 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999. 08).

Pada Pasal 16 Ayat 3, pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Selain itu, juga dilakukan untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

PMK ketiga yakni PMK Nomor 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Di sini, salah satu pasal yang diubah adalah Pasar 3 yang menyebutkan terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan atau besaran luran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam APBN.

Kekurangan tersebut dapat dipenuhi dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan atau APBN tahun anggaran berikutnya.

Sebelumnya, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018. (ahm)

tag: #bpjs-kesehatan  #kementerian-keuangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement