JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih menggunakan sistem pemilihan langsung.
"Tetap melalui mekanisme pemilihan langsung yang merupakan cermin kedaulatan rakyat/demokrasi dan sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998,” kata Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Fadjroel menambahkan sejumlah hal yang akan dievaluasi lebih pada hal-hal yang bersifat teknis penyelenggaraan.
“Yang akan dievaluasi hanya teknis penyelenggaraan,” katanya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai Undang Undang (UU) yang artinya Pilkada 2020 tetap akan dilakukan secara langsung.
Pemilihan langsung bagi kepala daerah telah tercantum dalam UU, meski kemudian KPU menyerahkan kewenangan evaluasi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya sempat mengutarakan usulan untuk mengevaluasi Pilkada langsung dan mempertanyakan relevansi Pilkada secara langsung saat rapat dengan DPR. Ia mengatakan meski menampung partisipasi publik, pemilu langsung dinilai biaya politiknya sangat tinggi.(plt)