Oleh M Rizal Fadillah (Pengamat Politik) pada hari Kamis, 14 Nov 2019 - 11:03:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiga Periode, Gak Salah?

tscom_news_photo_1573704195.jpg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

Setelah Hendropriyono pernah mengusulkan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo agar masa jabatan Presiden itu 8 tahun kini ada usulan pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono bahwa Pasal 7 UUD 1945 hendaknya diamandemen agar masa jabatan Presiden dapat tiga periode. Diakui ini untuk keperluan Jokowi menuntaskan programnya termasuk persoalan pindah ibukota Negara.

Usulan seperti ini dinilai mengada ada, tidak rasional dan sangat subyektif. Apa prestasi Jokowi untuk bisa menjabat tiga, empat atau lima periode. Satu periode saja sudah gonjang ganjing negeri ini. Belum lagi isu kecurangan Pilpres yang lalu masih membekas. Andai Prabowo tidak kibarkan bendera putih tanda "kalah" mungkin persoalan menjadi lain. Jokowi akan tetap disorot dalam kaitan hasil Pilpres.

Soal perubahan dan perpanjangan masa jabatan Presiden untuk Jokowi ini kita bisa menengok peristiwa mundurnya Presiden Bolivia Evo Morales. Ia menjabat empat periode dengan mendobrak aturan hukum yang ada. Mahkamah Konstitusi Bolivia berhasil "diatur" untuk mengubah pasal Konstitusi melepas "pembatasan masa jabatan". Hasilnya pemilu Pilpres curang dan curang lagi. Morales akhirnya tak berkutik didemonstrasi oleh rakyatnya sendiri dan terpaksa mengundurkan diri. Untung masih diberi suaka oleh negara Meksiko. Tragis.

Tiga periode Jokowi dikhawatirkan akan bergerak program "Islamophobia". Isu radikalisme yang tak jelas dapatmembantai konsistensi beragama. Toleransi menjadi campur aduk dan sekularisasi akan masif dikendalikan oleh kaum pendompleng anti Islam.

Tiga periode bisa menambah jumlah pekerja Cina lebih spektakuler yang datang ke Indonesia. Menambah pula jumlah pengangguran pribumi. Bonus demografi dengan "disguised unemployment" meningkat. Kartu pra kerja mesti dicetak berlipat ganda.

Tiga periode hutang luar negeri semakin bejibun dan menenggelamkan. Penjajahan modern bukan dengan militer tetapi dengan hutang. Bukan saja kita tak bisa mengangkat muka tetapi juga harus menyerahkan semua harta negara tanah, air, hutan, atau tambang. Untuk bayar bunga terpaksa pajak rakyat dinaikkan. Begitu juga dengan bensin, listrik dan bea-bea lain.

Tiga periode rakyat semakin habis lahan pertanian, buah buahan busuk, padi tak laku, dan home industri berantakan karena diterjang badai impor. Mengerikan, jika ternyata yang mampu diekspor cumaTKW.

Janganlah tambah tambah tiga periode. Nanti minta empat periode lagi. Lalu ujungnya "negara adalah aku". Repotnya jika si aku adalah pedagang, maka khawatir dijual semua apakah aset BUMN, jalan tol, bangunan negara, atau lahan lahan strategis.

Selamatkan Negara dari kerakusankekuasaan. Mereka hendak mengacak acak Konstitusi.

Bandung, 14 November 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Hakim Konstitusi dan Neraka Jahannam

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dari semua tokoh-tokoh yang berpidato di aksi ribuan massa kemarin di depan MK (Mahkamah Konstitusi), menarik untuk mengamati pidato Professor Rochmat Wahab (lihat: Edy ...
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...