Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 17 Nov 2019 - 21:09:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Aliansi Masyarakat Adat Tolak Wacana Kursus Pranikah

tscom_news_photo_1573999755.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi Masyarakat Adat Indonesia Nusantara (AMAN) mengkritik wacana kursus pranikahsebagai syarat pernikahan. AMAN menilai wacana tersebut sulit diterapkan oleh masyarakat adat.

"Kalau itu jadi syarat administrasi maka negara berkewajiban beri akta kelahiran ke anak adat yang lahir dari hasil pernikahan adat karena pernikahan adat yang belum legal secara hukum negara," kata Staf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN, Tommy Indyan, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).

Tommy menilai, negara dalam hal ini telah mengintervensi terlalu jauh hak warga negaranya. Apalagi pernikahan adat di beberapa wilayah masih belum legal secara hukum negara. Bahkan KTP elektronik pun tidak dimiliki oleh masyarakat adat.

"Negara intervensi terlalu jauh. Kan ada empat hal, pengakuan masyarakat adat, wilayah adat. Di wilayah ada hutan, hak wilayah. Lalu hukum adat dan hal-hal lain yang masih berlangsung di situ seperti ritual agama identitas perkawinan," ujarnya.

Karena itu, dia mengatakan, jika sertifikasi nikah itu menjadi syarat administrasi pernikahan, ada banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Tommy meminta negara memenuhi hak-hak politik masyarakat adat terlebih dahulu.

"Keberagaman, hak politik, itu penuhi dulu. Boleh mengatur hal lain tapi syarat utama penuhi dulu," ujarnya.

Menurut Tommy, jika maksud pemerintah adalah untuk memberi pendidikan tentang pernikahan ke calon suami istri, tidak perlu sampai menjadikan kursus pranikah sebagai syarat untuk menikah. Dia mengatakan seharusnya negara mengurangi pengaturan hal-hal yang justru berpotensi menimbulkan perbenturan di masyarakat.

"Berhenti ikut campur terlalu jauh di ruang-ruang yang sudah ada hukum yang berlaku di dalamnya terutama hukum adat. Cukup rekognisi dan pengakuan," katanya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan wacana kursus pranikah bagi pasangan yang hendak menikah. Kursus tersebut diwacanakan menjadi syarat administrasi sebelum menikah.

"Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal teknis. Yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11).

"Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya pranikah," jelas dia. (Alf)

tag: #kementerian-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...