Oleh Ahmad Syaikh pada hari Kamis, 28 Nov 2019 - 19:00:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Sanggah #JokowiTakutFPI, Puan: Ada Mekanisme yang Harus Dijalankan

tscom_news_photo_1574942408.jpg
FPI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPR, Puan Maharani, menilai kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Front Pembela Islam (FPI), bukan karena pemerintah takut terhadap mereka.

"Saya rasa pemerintah tidak takut, ada mekanisme yang harus dijalankan pemerintah sehingga tidak mungkin asal-asalan," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Hal itu dikatakan Puan lantaran saat ini ramai tagar #JokowiTakutFPI di media sosial setelah muncul pernyataan dari Kemeag yang merekomendasikan pendaftaran ulang SKT FPI.

Pasalnya, menurut FPI sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019 Tentang Pemberian Rekomendasi Untuk Organisasi Kemasyarakatan Yang Tidak Berbadan Hukum Dan Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan.

“Ada mekanisme dan aturan yang ditempuh pemerintah dalam memberikan izin keberadaan ormas, dan proses itu harus dilakukan secara benar sehingga jangan sampai asal-asalan," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menilai pemerintah sudah paham terkait pemberian izin ormas karena akan mengikuti mekanisme di UU.

“Ormas mau dilarang dan mendaftar pasti ada aturannya sehingga pemerintah akan mengikuti aturan tersebut,” jelsnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan, mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata dia.

Ya, beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA itu, seperti akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP dimiliki FPI.

Selain itu, FPI juga tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (ahm)

tag: #fpi  #puan-maharani  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement