JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Posisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian AirlanggaHartarto terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, selain menjabat sebagai Menko Perekonomian, saat ini Airlangga juga tengah fokus mempertahankan posisi Ketua Umum Partai Golkar pada Munas yang akan diselenggarakan awal Desember nanti.
Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Masyarakat Pemantau Perilaku Pejabat Negara (JMP3N)Fandi Ahmad Sukardin menyebut,Airlangga seharusnya fokus menjalani tugasnya sebagai menko Perekonomian daripada kembali mengincar kursi nomor satu di Partai Pohon Beringin.
Menurut Fandi, tantangan perekonomian yang harus dihadapi Indonesia ke depan cukup berat. Apalagi, ancaman resesi global diprediksi tiba dan akan berdampak untuk Indonesia jika tidak diantisipasi mulai sekarang.
"Hari ini, kami mengirim surat ke Presiden Jokowi, tentang posisi Menko Ekuin Airlangga Hartarto yg di duga melanggar Undang Undang terkait rangkap jabatan menteri sekaligus Ketum Partai Golkar, dan calon Ketum Partai Golkar" kata Fandi di depan istana, usai menyampaikan surat pengaduan ke Presiden Jokowi, Jumat (29/11/2019).
Dia menjelaskan, kondisi ekonomi nasional yang belakangan semakin terpuruk mengharuskan Airlangga Hartarto fokus pada peningkatan kinerja dan tanggungjawabnya sebagai Menko Perekonomian, dari pada memikirkan ambisi politik pribadinya di Golkar.
Selain itu, Fandi juga mengingatkan, aturan pada ketentuan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menginsyaratkan adanya larangan rangkap jabatan sebagai organisasi di biayai APBN/APBD.
"Merujuk pada aturan itu, jelas sudah ditabrak oleh Airlangga Hartarto. Maka itu, kami meminta Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan peringatan keras kepada Airlangga Hartarto agar kinerjanya tidak semakin membuat terpuruk perekonomian nasional," tandas Fandi.
Jika Airlangga tetap ngotot maju di Munas, sambung Fandi, pihaknya mendesak agar Presiden Jokowi mencopot Airlangga dari jajaran kabinet. Karena yang bersangkutan lebih mementingkan ambisi politik pribadi daripada kepentingan menunaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pejabat Negara. (Alf)