JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Nama Helmy Yahyasebagai Direktur Utama TVRI dikabarkan telah dinonaktifkan. Surat pencopotan Helmy telah beredar di kalangan awak media.
Surat penonaktifkan Helmy tertulis dengan nomor 241/DEWA/TVRI/2019 yang tersebar pada 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, dengan keterangan membebastugaskan Helmy dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Namun,kabar tersebut dibantah oleh Helmy. Dirinya membantah adanya kebenaran terkait surat penonaktifannya.
Merespon polemik ini, Kemenkominfo turun tangan. Rencananya akan dilakukan mediasi antara Direktur Utama TVRI dan Dewan Pengawas TVRI dengan mediator Menkominfo.
Sebelumnya, Johnny Gerard, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga sempat mengungkapkan pendapatnya terkait kabar Helmy kali ini.
Baginya, TVRI perlu mencari jalan keluar untuk permasalahan ini. TVRI juga dianggap memerlukan manajemen yang kuat dalam persaingan pasar media massa pada saat ini.
"TVRI membutuhkan manajemen yang kuat agar tetap eksis dan bisa berkembang di era teknologi digital dengan berbagai disrupsi yang menuntut inovasi dan kreativitas para pemimpinnya. Persaingan sudah semakin ketat, tidak saja di antara stasiun televisi atau perusahaan penyiaran, tetapi juga dengan platform digital dan aplikasi digital yang sudah berkembang dengan pesat," ungkap Johnny dikutip dari detiknews. (Alf)