Oleh Ahmad Syaikh pada hari Senin, 09 Des 2019 - 11:57:49 WIB
Bagikan Berita ini :
Cegah Korupsi Sektor Hulu

DPR Minta Pemerintah Perkuat Perpres 54/2018

tscom_news_photo_1575867469.jpg
Puan Maharani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai upaya pencegahan korupso di sektor hulu.

"Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," kata dia mengomentari peringatan Hari Antikorupsi, di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut Puan, saat ini juga diperlukan untuk menanamkan perilaku dan sikap anti- korupsi yang dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran anti-korupsi di sekolah.

Pasalnya, korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan, menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, serta menghalangi upaya membangun Indonesia Maju yang produktif, efisien dan inovatif.

"Karena itu, tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan," jelasnya.

Dikatakannya pula, keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan di penjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi.

Untuk itu dia menilai perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi, yang bisa dilakukan dengan menghilangkan metode "tatap muka" sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.

"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," tegasnya.

Kebijakan tersebut menurut dia belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi karena aksi pencegahan ini ada di hilir padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.

"Prinsip DPR terbuka membuat publik bisa mengakses semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR ketika sedang menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan," tegasnya.

Selain itu, Puan menjelaskan DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi. (ahm)

tag: #puan-maharani  #dpr  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...