JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai upaya pencegahan korupso di sektor hulu.
"Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," kata dia mengomentari peringatan Hari Antikorupsi, di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menurut Puan, saat ini juga diperlukan untuk menanamkan perilaku dan sikap anti- korupsi yang dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran anti-korupsi di sekolah.
Pasalnya, korupsi dapat menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan, menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, serta menghalangi upaya membangun Indonesia Maju yang produktif, efisien dan inovatif.
"Karena itu, tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan," jelasnya.
Dikatakannya pula, keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan di penjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi.
Untuk itu dia menilai perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi, yang bisa dilakukan dengan menghilangkan metode "tatap muka" sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.
"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," tegasnya.
Kebijakan tersebut menurut dia belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi karena aksi pencegahan ini ada di hilir padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan.
"Prinsip DPR terbuka membuat publik bisa mengakses semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR ketika sedang menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan," tegasnya.
Selain itu, Puan menjelaskan DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi. (ahm)