Oleh Ahmad Syaikh pada hari Selasa, 10 Des 2019 - 17:44:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Wow, Sejumlah Warga Solo Tolak Gibran Nyalon Pilkada 2020

tscom_news_photo_1575974698.jpg
Gibran Rakabuming Raka (Sumber foto : Istimewa)

SOLO (TEROPONGSENAYAN) -- Sejumlah warga Solo yang tergabung dalam Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilkada 2020.

"Kami mengajukan surat keberatan kepada partai politik atas pencalonan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta 2020," kata Ketua PWSPP, Johan Syafaat Mahanani, di Solo, Selasa (10/12/2019).

Johan mengatakan, berdasarkan pemberitaan, Gibran akan mencalonkan sebagai Wali Kota Surakarta 2020.

Atas dasar hak memilih dan dipilih, pihaknya menyatakan keberatan dengan alasan diduga Gibran tidak menggunakan hak pilihnya Pemilihan Wali Kota Surakarta 2015.

"Kami keberatan atas rencana Gibran yang hanya meminta hak dipilih, sementara dia tidak mau menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Surakarta 2015," jelasnya.

Pihaknya keberatan Gibran maju di Pilwakot Solo karena persoalan etika berpolitik. Dimana pada Pemilihan Wali Kota Surakarta 2015, yang bersangkutan tidak memberikan hak suaranya.

“Informasi dia berada di luar Kota Solo,” ungkapnya.

Menurut dia, apabila orang yang tidak memilih (golput) diberikan kesempatan untuk memilih, maka bisa menjadi contoh generasi muda untuk bersikap egois hanya mementingkan kepentingan sendiri.

"Keberatan ini, sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat agar di kemudian hari orang yang tidak menggunakan hak memilih tidak menuntut haknya untuk dipilih," tegasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada Gibran untuk maju Pilkada Kota Surakarta dengan syarat maju di tahun 2025 dan pada tahun 2020 bersedia memilih. (ahm)

tag: #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement