Oleh pamudji pada hari Rabu, 11 Des 2019 - 08:33:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Ironi, Omnibus Law Berpotensi Rontokkan Penerimaan Pajak

tscom_news_photo_1576027989.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rencana penyatuan sejumlah aturan (omnibus law) mulai dibayangi dampak ikutan. Kali ini, dampak tersebut muncul di sektor perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, omnibus law akan menurunkan potensi penerimaan pajak tahun depan. Sebab, UU ini akan menaungi sejumlah aturan perpajakan. Di sini, pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan secara bertahap.

"Kalau tarif pajak turun maka penerimaan akan turun," ucap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa (10/12/2019).

Hanya saja, Suryo tak menyebut lebih lanjut terkait potensi penurunan penerimaan pajak tahun depan. Alasannya dia belum melakukan perhitungan secara detail.

Kendati demikian, pemerintah tak mengubah target pajak pada 2020. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.642,57 triliun, naik 4,12 persen dari target 2019 sebesar RpRp1.577,56 triliun.

Suryo menyatakan, pihaknya akan berupaya tetap mencapai target di penghujung 2020 dengan mengoptimalkan penerimaan dengan memperluas basis pajak. Ia berharap penurunan tarif PPh akan menarik pelaku usaha untuk taat membayar pajak.

"Sekarang bagaimana mencari kompensasinya. Misalnya dengan tarif yang lebih rendah kan mendorong basis baru muncul juga sebetulnya," terang Suryo.(plt)

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement