JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rencana penyatuan sejumlah aturan (omnibus law) mulai dibayangi dampak ikutan. Kali ini, dampak tersebut muncul di sektor perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, omnibus law akan menurunkan potensi penerimaan pajak tahun depan. Sebab, UU ini akan menaungi sejumlah aturan perpajakan. Di sini, pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan secara bertahap.
"Kalau tarif pajak turun maka penerimaan akan turun," ucap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa (10/12/2019).
Hanya saja, Suryo tak menyebut lebih lanjut terkait potensi penurunan penerimaan pajak tahun depan. Alasannya dia belum melakukan perhitungan secara detail.
Kendati demikian, pemerintah tak mengubah target pajak pada 2020. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.642,57 triliun, naik 4,12 persen dari target 2019 sebesar RpRp1.577,56 triliun.
Suryo menyatakan, pihaknya akan berupaya tetap mencapai target di penghujung 2020 dengan mengoptimalkan penerimaan dengan memperluas basis pajak. Ia berharap penurunan tarif PPh akan menarik pelaku usaha untuk taat membayar pajak.
"Sekarang bagaimana mencari kompensasinya. Misalnya dengan tarif yang lebih rendah kan mendorong basis baru muncul juga sebetulnya," terang Suryo.(plt)