Oleh pamudji pada hari Rabu, 11 Des 2019 - 10:32:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Cari Ceruk Baru, Pemerintah Nggak Sabar Bidik Pajak E-commerce

tscom_news_photo_1576035151.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah akan mengintensifka penerimaan pajak dari sektor e-commerce. Upaya ini dilakukan untuk mencari ceruk baru penerimaan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menilai akan mencari basis baru penerimaan pajak.

Suryo mengatakan jika tarif pajak turun maka penerimaan juga akan sedikit sehingga harus dicari kompensasinya.

"Salah satu diantaranya perluasan basis pajak ke sektor e-commerce," kata Suryo di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Dia menjelaskan jika e-commerce dapat dipungut PPN nya maka akan menjadi basis baru untuk penerimaan pajak. Misalnya, kata dia, melakukan penataan dengan besaran yang lebih rendah akan mendorong basis baru penerimaan pajak.

Meskipun begitu, Suryo mengatakan belum menghitung bagaimana penerimaan pajak pada 2020. Hanya saja, dia memastikan Ditjen Pajak akan memaksimalkan dalam mengumpulkan basis baru penerimaan pajak.

"Kompensasi dan cari basis pajak baru. Jadi paling tidak coba mendudukan bahwa yang bayar pajak lebih besar lagi," tutur Suryo.

Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 November dan diundangkan pada 25 November 2019. Pengaturan perdagangan pada umumnya telah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(plt)

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement