Oleh Sahlan_ake pada hari Kamis, 26 Des 2019 - 11:38:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum SOKSI : Usulan Pemindahan Ibu Kota Ditetapkan Lewat TAP MPR Tak Relevan

tscom_news_photo_1577335107.jpg
Ketua Umum Soksi Ali Wongso (Sumber foto : Dokumen)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ali Wongso Sinagamenilai pemindahan Ibu Kota diatur lewat Ketetapan MPR sangat tidak relevan.

Landasan hukum pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) hanya diperlukan perubahan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan menyesuaikan UU terkait lainnya melalui omnibus law.

"Selain proporsional secara hukum juga UU dapat memuat regulasi yang luas dan komprehensif sesuai kebutuhan landasan hukum IKN yang baru untuk mendukung proses pemindahan dan pembangunannya," kata Ali Wongso di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

"Sedangkan jika dengan TAP MPR seperti diwacanakan sebagian elit akhir-akhir ini, meski kedudukan TAP MPR lebih tinggi dari UU dan Perpu berdasarkan UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tetapi TAP MPR tidak relevan," tambahnya.

Ali Wongso menerangkan, tak relevannya bukan saja muatan regulasinya akan terbatas namun masalah utamanya adalah sejak reformasi dengan empat kali amandemen UUD 1945, bahwa kedudukan MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara tetapi lembaga tinggi negara.

"Presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat dan Presiden itu bukan lagi Mandataris MPR, maka jika misalnya nanti MPR membuat TAP MPR, lalu siapa yang akan melaksanakan TAP MPR itu? Itu kesia-siaan dan itulah sebabnya sejak Presiden dipilih langsung mulai Pilpres 2004, tidak ada lagi TAP MPR yang baru dan jikalaupun ada putusan MPR hanya mengikat internal MPR saja," tegasnya.

Padahal, lanjut mantan Anggota Baleg DPR RI ini landasan hukum IKN yang di perlukan harus mengikat seluruh rakyat, bangsa negara dan itu hanya bisa dengan UU yang dibuat oleh DPR bersama Pemerintah sesuai konstitusi negara dan karena itu TAP MPR tidak relevan.

Ia menerangkan, adapun pasal 7 ayat (1) UU No12 tahun 2011 dimaksudkan guna memberikan kepastian hukum pada TAP MPR termasuk TAP MPRS sejak tahun 1960 dimasa-masa Presiden Mandataris MPR atau MPRS dan masih berlaku supaya dengan pasal 7 UU.

Maka, masih kata Ali Wongso, TAP yang masih diberlakukan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh rakyat dimasa pasca "MPR lembaga tinggi negara" dan masa "Presiden bukan mandataris MPR.

"Misalnya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan TAP MPR No. VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN,
masih tetap berlaku, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh rakyat dengan adanya pasal 7 UU itu," kata ia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Bambang Soesatyomenyarankan rencana pemindahan ibu kota diatur lewat Ketetapan MPR agar rencana tersebut tidak mudah dibatalkan di kemudian hari.

Ali Wongso menyebut TAP MPR punya kedudukan lebih tinggi dari UU dan Perppu. Ia berharap semua pihak berpikir rasional dan positif, menjauhi pikiran negatif dan pessimisme serta jangan naif ataupun paranoid, seolah-olah Presiden berikutnya potensial akan membatalkan pemindahan IKN itu.

"Jika gagasan TAP MPR itu didorong terus, bisa saja timbul dugaan bahwa ada pihak yang mencoba mengkapitalisasi issu pemindahan IKN ini secara sistematis dibalik kepentingan amandemen konstitusi yang berkeinginan mengembalikan MPR lembaga tertinggi negara agar TAP MPR dan mandataris MPR kembali seperti dimasa lalu," kata ia. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement