JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah menuntaskan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kini, draft tersebut tengah menunggu
Surat Presiden (Surpres) sebelum diserahkan ke DPR.
"UU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah selesai draftnya. Kita menunggu Surpres untuk dikirim ke DPR," ujar
Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Johnny mengatakan, pihak pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU tersebut. Sebab, dalam waktu bersamaan juga ada RUU Omnibus Law yang perlu dibahas.
"Nah tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR," kata Johnny.
Sebelumnya diberitaakm Kementeriam Komunikasi dan Informatika batal menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada akhir Desember 2019. Jadwal penyerahan molor hingga kuartal pertama 2020.
"RUU PDP saat ini sedang proses paraf, tinggal nanti proses pemerintah ke DPR. Waktu itu kita harapkan akhir Desember ini, ternyata ada banyak sekali rancangan undang-undang lain yang harus dibahas," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate
kepada wartawan saat acara Open House Natal di kediamannya, Jakarta, Rabu (25/12/2019). (plt)