Oleh pamudji pada hari Rabu, 01 Jan 2020 - 19:29:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Penerbangan Batal, Maskapai Diminta Kembalikan Uang Tiket

tscom_news_photo_1577881771.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penumpang pesawat yang penerbangannya dibatalkan gara-gara banjir berhak mendapat pengembalian uang tiket. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh maskapai untuk melakukan pengembalian atau refund kepada penumpang yang dibatalkan penerbangannya akibat banjir.

Melalui Surat Edaran No. SE 15 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub meminta seluruh maskapai menerapkan prosedur rencana kontingensi penerbangan. Tujuannya, memudahkan penumpang menyusun ulang rencana perjalanan mereka di tengah keadaan darurat akibat cuaca ekstrem.

"Di antaranya, reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan, re-route atau pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, Rabu (1/1/2020).

Ia memaparkan seluruh maskapai perlu memberlakukan ketentuan penggantian tiket sesuai dengan peraturan. Para penumpang pesawat, lanjutnya, juga berhak menjadwal ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.

Polana menuturkan cuaca ekstrem yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia saat ini sangat berdampak pada operasional penerbangan.(plt)

tag: #dunia-penerbangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement