Oleh Jihan pada hari Minggu, 05 Jan 2020 - 19:04:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Becus Tanggani Banjir, Warga Jakarta Akan Seret Anies ke Pengadilan

tscom_news_photo_1578225857.jpg
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --
Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai Gubernur Anies Baswedan memang layak digugat oleh warga DKI Jakarta atas peristiwa banjir.

Padahal, kata ia, perkiraan akan terjadinya banjir Jakarta sudah diperingatkan jauh hari oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Sebagai contoh, pada siang hari 31 Desember 2019, sudah diberitakan bahwa Waduk Katulampa Bogor dalam posisi Siaga 3. Artinya, ketinggian air akibat hujan di daerah Bogor sudah mulai tinggi.

Azas mengatakan, seharusnya semua informasi ini mendorong Gubernur DKI Anies Baswedan mengorganisir anak buahnya menolong dan menyelamatkan warga Jakarta dari dampak banjir.

Ia mengatakan, air dari Bogor memerlukan waktu sekitar 6 jam sampai 8 jam tiba di Jakarta. Sehingga, Anies dan aparat pemprov Jakarta memiliki waktu cukup juga memberikan informasi dini dan menggerakkan persiapan bantuan darurat bagi warga yang berpotensi terdampak banjir.

"Melihat luasan dan tingginya jumlah korban banjir Jakarta 2020 menunjukan bahwa Pemprov Jakarta tidak bekerja baik menyiapkan dan menolong warga Jakarta," jelas Azas di Jakarta, Minggu (5/1/2020).

Azas beranggapan, bisa saja ada upaya meminta tanggung jawab kepada Anies Baswedan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata ke pengadilan negeri.

Gugatan PMH itu diajukan dasar adanya atas dugaan kelalaian Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta, yaitu tidak melakukan kewajiban hukumnya dan berakibat menimbulkan kerugian terhadap warga Jakarta.

Upaya gugatan itu dapat dilakukan dengan model gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) atau gugatan legal standing (gugatan perwakilan organisasi) atau gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara).

Diketahui, Warga DKIJakarta yang mengatasnamakan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta bersiap menggugat Gubernur DKIJakarta AniesBaswedan.

Mereka mengklaim secepatnya akan melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena dianggap merugikan masyarakat akibat banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Diarson Lubis, Sh bersama dua orang dari tim advokasi lainnya yaitu Alvon K. Palma, SH, dan Ridwan Darmawan, SH punya alasan sendiri mengapa melayangkan gugatan tersebut kepada Anies Baswedan.

"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Alasannya karena ada hak masyarakat yang merasa dirugikan. (Tergantung dengan klasifikasi dari masyarakat yang dirugikan)," ujar Diarson Lubis. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...