JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Gubernur DKI JakartaAnies Baswedanmengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) larangankantong plastiksekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Berikut ini bunyi Pasal 5 Pergub 142:
Pasal 5
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai
Dinas LH akan memberikan sanksi kepada yang pengelola yang melanggar. Pengelola pusat perbelanjaan yang harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut.
"Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut," ucap Andono.
"Selain itu, kewajiban (pengelola) untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mal-nya," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih dalam keterangannya. (Al)