Oleh Jihan pada hari Selasa, 07 Jan 2020 - 11:30:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Mulai Juli 2020, Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik

tscom_news_photo_1578371435.jpg
Larangan pemakaian kantong plastik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Gubernur DKI JakartaAnies Baswedanmengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) larangankantong plastiksekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Berikut ini bunyi Pasal 5 Pergub 142:

Pasal 5
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai

Dinas LH akan memberikan sanksi kepada yang pengelola yang melanggar. Pengelola pusat perbelanjaan yang harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut.

"Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut," ucap Andono.

"Selain itu, kewajiban (pengelola) untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mal-nya," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih dalam keterangannya. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...