Oleh Tommy Pardede pada hari Selasa, 14 Jan 2020 - 10:25:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Menprin Tak Sependapat Terkait Larangan Penggunaan Kantong Plastik

tscom_news_photo_1578972359.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tak sependapat dengan kebijakan Pemeritah Provinsi DKI yang melarang penggunaan kantong plastik di pertengahan 2020. Terlebih, ada sanksi berat yang dilimpahkan kepada pelaku usaha yang tidak patuh.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Alih-alih memberikan sanksi, Pemprov DKI maupun pemerintah daerah yang menerapkan aturan serupa bisa memperkuat pengelolaan sampah plastik yang baik. Sebab, bahan plastik sedianya bisa berulang kali digunakan setelah diolah menggunakan teknologi modern.

"Jadi pelarangan plastik itu sebetulnya kalau menurut pandangan saya yang lebih penting itu adalah bagaimana setiap Pemda itu bisa mengeluarkan suatu kebijakan pengelolaan sampah termasuk khususnya sampah plastik karena sampah-sampah itu sebetulnya punya potensi yang luar biasa untuk menjadi bahan baku bagi industri," papar dia di Jakarta, Selasa (14/1).

Dampak pelarangan penggunaan plastik diprediksi akan besar bagi sektor industri yang merembet sampai ke bahan baku. Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) menyebut kehilangan pasar industri bahan baku diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar per tahun untuk DKI Jakarta dan potensi kehilangan sampai Rp 6 miliar per tahun apabila meluas.

Catatan ini menjadi ironi karena di saat yang sama Pemerintah Pusat tengah getol-getolnya membangun pabrik petrokimia untuk menekan impor bahan baku plastik dari 40 persen ke 30 persen. Investasi besar yang tengah didorong pun dinilai akan berbuah sia-sia lantaran potensi peluang bisnis yang hilang

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement