Oleh Alfin pada hari Selasa, 21 Jan 2020 - 08:41:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Adian Sebut Harun Korban KPU, LPSK: Tidak Ada Istilah Korban Dalam Korupsi

tscom_news_photo_1579570890.jpg
Harun Masiku (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menilai status Harun Masiku yang dimintai perlindungan sebagai korban akan sulit dikabulkan jika Harun sendiri tak bersikap kooperatif dengan KPK.

Terkait pernyataan politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupu yang menduga Harun sebagai korban, Edwin mengatakan tidak ada istilah korban dalam tindak pidana korupsi.

Hal itu dibuktikan lebih jauh melihat tindak pidana yang dilakukan Harun Masiku justru karena ada unsur kepentingan antar sesama pejabat pemerintahan.

"Dalam praktek apa pernah ada korban dari tindak pidana korupsi? Nggak ada korban dalam tindak pidana korupsi. Kalau pembunuhan, penipuan itu korbannya baru ada," kata Edwin saat dikonfirmasi teropongsenayan.com, Senin (20/1/2020).

Menurut Edwin, dalam kasus pidana korupsi, yang berperan di dalamnya hanya pelaku dan beberapa unsur lain manakala kasus korupsi ini terungkap. Dengan demikian ungkapan Adian Napitupulu pada acara diskusi di Tebet, Sabtu (18/1/2020) lalu keliru karena menduga Harun Masiku sebagai korban iming-iming dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tidak ada kategori korban dal tindak pidana korupsi. Yang ada [hanya] pelapor, saksi, kemudian pelaku dan ahli," tutur Edwin.

Kritik terhadap Adian juga datang dari Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Kurnia mengatakan bahwa pernyataan Adian tersebut menyesatkan karena fakta hukum membuktikan bahwa Harun telah resmi diumumkan namanya oleh KPK sebagai pelaku penyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Jelas-jelas tersangka kok bisa dikatakan korban? Kalau dia [Adian Napitupul] tidak sepakat dengan penetapan tersangkanya, [harusnya] dia datang ke KPK, dia jelaskan kalau dia tidak sepakat, dia gugat praperadilan, kan itu mekanisme hukumnya," katanya kepada teropongsenayan.com kemarin. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...