JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatakan Romy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, (20/1/2020).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," lanjutnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta.
Rommy menerima uang 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir. Namun Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Oleh sebab itu, Haris meminta saran Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer agar bisa bertemu Lukman Hakim yang saat itu menjabat Menteri Agama dan Rommy. Karena Lukman dianggap Musyaffa mempunyai hubungan dekat dengan Rommy. (Al)