JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan Dewas Pengawas TVRI mengenai soal pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI periode 2017-2022.
Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyahri selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa rapat itu hanya mendengarkan apa yang menjadi laporan Dewas Pengawas TVRI terkait dengan SPRP kemudian yg berunjung pada pemberentian helmy yahya.
Ia juga mengungkapkan bahwa nanti Komisi I akan mengadakan rapat internal untuk menyimpulkan sikap apa yang akan dilakukan Komisi I.
“Kita hari ini hanya mendengarlan dulu, kemudian nanti kami akan panggil Direksi TVRI mungkin juga sampe karyawan dan lain-lain yang perlu, kemudian ya kami akhirnya akan rapat internal untuk menyikapi sikap komisi I,” kata Abdul usai mengelar rapat dengar pendapat dengan Dewas Pengawas TVRI di DPR, Selasa (21/1/2020).
Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR mengusulkan audit investigasi untuk menuntaskan polemik pemecatan Dirut TVRI Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas (Dewas). Apabila usulan tersebut disepakati, audit investigasi akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Salah satu usulan rapat tadi mengusulkan audit investigasi, ya tentunya pada permasalahan ini. Oleh BPK. Kalau audit investigasi itu oleh BPK,” katanya
Abdul Kharis mengatakan usulan tersebut belum disepakati oleh Komisi I. Ia mengatakan Komisi I masih ingin mendengarkan semua pihak dan setelah itu mengambil keputusan atas usul tersebut.
"Salah satu usulan, belum (disepakati) kesimpulannya itu nanti di rapat internal. Atau nanti diambil Komisi I setelah kita mendengarkan dari berbagai pihak, kita akan rapat internal untuk mengambil keputusan. Jadi ini masih kita dalam mendengarkan," ujarnya.
Ketika disinggung apakah Helmy Yahya akan dipanggil juga, ia mengukapkan. “Insya Allah nanti, kita akan minta keterangannya,” tandasnya. (Al)