Oleh Alfin pada hari Jumat, 24 Jan 2020 - 09:56:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Dampak Buruk Omnibus Law Bagi Ekonomi dan Ekologi 

tscom_news_photo_1579834611.jpg
Buru demo depan gedung DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --
Kepala Pusat Studi Bencana, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Pertanian Bogor (LPPM IPB), Yonvitner, mengatakan regulasi UU "sapu jagat" atau omnibus law yang direncanakan pemerintah untuk diberlakukan memiliki sejumlah titik kelemahan.

Kelemahan itu berpijak dari minimnya penjelasan tentang arah omnibus law. Pemerintah rajin mengumandangkan "perbaikan iklim investasi" namun tidak menerangkan secara detail bagaimana omnibus law itu berjalan memperbaiki roda perekonomian Indonesia.

Dikhawatirkan, aturan baru itu justru berkebalikan dari cita-cita awalnya dan membuka kran kemudaratan bagi ekonomi masyarakat, tak terkecuali aspek ekologi Indonesia.

"Omnibus Law mempunyai titik lemah saat ini. Ukuran kebutuhan kebijakan yg masuk omnibus law tidak terurai dengan jelas, batasanya sampai dimana. Kata investasi adalah kata benda yang sulit mengukurnya," katanya kepada TeropongSenayan, Kamis (23/1/2020).

Yonvitner tak menampik adanya peluang bagi pengusaha untuk menunggangi omnibus law memperkuat pengaruh mereka dalam aturan RUU Cipta Lapangan Kerja. Hal ini sejalan dengan pandangan para buruh yang menyebut omnibus law lebih pro kepada pengusaha ketimbang kepada buruh.

"Pengawal dari Omnibus Law ini siapa? Sehingga ada "jebakan" produk omnibus law hanya menjadi kendaraan bagi investor baik yang sudah bekerja atau atau masuk untuk memperkuat usahanya," ujarnya.

Sulit mengatakan omnibus law bakal membumi di kalangan awam. Kebaruan regulasi yang hadir ini menurut Yonvitner tidak dirancang dengan maksud yang dapat diterima oleh masyarakat.

"Omnibus law bukanlah sebuah proses yang dirangkai dengan naskah akademis yang dikenali masyarakat, sehingga dapat membutakan peran masyarakat," ungkapnya.

Pemetaan dari segi itu, kata Yonvitner, akhirnya menimbulkan dampak kerugian yang tak terelakkan. Potensi kerugian bagi masyarakat beriringan dengan potensi kerusakan bagi lingkungan.

Omnibus law yang diharapkan menjadi oase bagi perekonomian nyatanya menghasilkan sejumlah benturan bagi kehidupan masyarakat.

"Dampaknya, [pertama] sulit menentukan ukiran dari capaian dari omnibus law, [kedua] berpotensi berisiko besar terhadap lingkungan, misalnya dengan dihentikanya Amdal. [Ketiga] potensi merugikan masyarakat makin besar baik dampak dari kebijakan maupun dampak investasi," tutur Yonvitner.

Seperti yang diketahui omnibus law akan merombak sejumlah peraturan. Hal itu ditandai dengan banyaknya melakukan perubahan, penghapusan, dan penambahan pasal terhadap beberapa UU.

Hal itu sebagaimana yang diungkapkan koordinatorJaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah. Merah menilaijika Omnibus Law akan menimbulkan daya rusak yang tinggi terhadap aspek pertambangan dan lingkungan hidup di Indonesia.

"Menurut saya, rancangan Omnibus Law akan resmi melakukan pengusiran, peracunan, dan akan membentuk pengungsian sosial ekologi kolosal di Indonesia, karena akan adanya bencana lingkungan hidup di Indonesia," kata Merah.

Merah mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan bahwa akan ada tiga UU yang akan terintegrasi dengan RUU Omnibus Law, yaitu UU 4/2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan UU 41/1999 tentang Kehutanan.

"Contoh, yang awalnya ‘izin usaha pertambangan’ akan diubah menjadi ‘perizinan berusaha pertambangan’," katanya.

Melihat dampak buruk ekonomi dan ekologi yang saling berkelindan pada "UU sapu jagat" itu, Yonvitner menyarankan pemerintah agar rancangan omnibus law turut menyertakan masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya. Agar jangan sampai aturan ini menjadi "bom waktu" kerugian di hari mendatang.

"Omnibus Law harus mendapat masukan juga dari masyarakat. Evaluasinya di situ. Omnibus bukan sebuah alat legitimasi baru untuk menggerus kekayaan alam dengan dalih investasi. Seperti diawal kita tidak tau format omnibus law mau kemana? ekonomi biru, hijau, eksploitasi dan sebagainya," pungkasnya. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement