Oleh kamsari pada hari Minggu, 26 Jan 2020 - 22:37:08 WIB
Bagikan Berita ini :

SW DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA NOVASI BANK

tscom_news_photo_1580053028.jpeg
(Sumber foto : dok btn)

Jakarta (Teropongsenayan.com) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi novasi bank dengan total nilai kerugian negara mencapai hampir Rp50 miliar.

Tiga dari tujuh tersangka tersebut merupakan salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja pada bank tersebut berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020. Tersangka lainnya adalah AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp50 miliar dari kedua kasus korupsi tersebut.

"Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi yang terjadi pada bank BUMN tersebut," ujar Febrie Adriansyah, Jumat (24/1/2020).

Sementara keempat tersangka menurut Febrie berasal dari unsur swasta yaitu PT Tiara Fatuba dan PT Lintang Jaya Property.

Menurut Febrie diduga kuat, ada kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direksi Bank BUMN tersebut.

AMD yang dikepalai oleh SW secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. NAP tanpa ada tambahan agunan dan menyebabkan kredit macet kembali.

SW kembali melakukan novasi secara sepihak PT. NAP kepada PT. LJP yang dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Serta dilakukan tanpa adanya tambahan agunan yang menyebabkan kredit macet bertambah besar dan masuk dalam kategori kolektibilitas 5.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...