Oleh Alfin pada hari Selasa, 28 Jan 2020 - 08:29:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Dua Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung, Firli: Permintaan Jaksa Agung

tscom_news_photo_1580174991.jpg
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber foto : Alfin Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan pengembalian jaksa penuntut umum ke lembaga asalnya merupakan permintaan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negeri yang bekerja, pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung, dia di KPK hanya dipekerjakan," ujar Firli di Kompleks Parlemen usai rapat dengan DPR, Senayan, Senin (27/1/2020).

Namun, saat ditanya apakahkepala satuan tugas (Kasatgas) bernama Sugeng yang pernah memeriksa Firli secara etik saat menjadi Deputi Penindakan KPK ikut dimutasi, Firlienggan menjawab hal tersebut.

Ia pun mempersilahkan wartawan mengkonfirmasi hal itu kepada yang bersangkutan, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Anda konfirmasi kepada Jaksa Agung, ok jangan tanya sama saya," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan soal penarikan dua Jaksa dari lembaga KPK. Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Sugeng dan Yadin.

Sugeng diketahui merupakan jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Padahal, kala itu, Firli tengah menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.

"Saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Menurut Hari, dua Jaksa tersebut sengaja ditarik oleh lembaganya karena diperlukan untuk pengembangan karir. Dia juga mengatakan penarikan Jaksa tidak mesti disebabkan masa jabatannya yang habis di KPK.

"Penugasan kawan-kawan di sana itu bisa tepat waktu tarik, atau pulang, karena habis. Bisa juga diperpanjang ada batasan," kata Hari.

"Bisa juga belum habis masa waktunya wah ini potensi ini organisasi memerlukan dia. Nah ditarik untuk ditempatkan di posisi yang lebih kompeten terhadap kapasitas dia," sambungnya.

Di samping itu, Hari mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan pengganti kedua jaksa tersebut. Pengganti yang disiapkan diakui telah memenuhi syarat yang ditentukan KPK.

"Biasanya dipersiapkan tentu komunikasi kan ada satu syarat-syarat yang ditentukan oleh KPK bagaimana teman-teman Jaksa yang ditugaskan di sana itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu," ujarnya. (Al)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...