Oleh Rihad pada hari Rabu, 26 Feb 2020 - 20:02:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Dalam RUU Cipta Kerja, Kabarnya Ada Manis-manisnya Buat Buruh

tscom_news_photo_1582722122.jpg
Buruh sedang bekerja (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)I - Ibaratmakanan, beda lidah beda rasa. Omnibus Law RUU Cipta Kerja, juga dirasakan berbeda antara oleh pemerintah dan serikat buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki skema pemanis buat para pekerja. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati, dalam diskusi di Jakarta, Rabu (26/2).

Dalam draf RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR tersebut, disebutkan perusahaan diminta untuk memberikan uang ke manis buat para pekerja. Aturan ini diatur dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 92 yang berbunyi, "Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh".

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, akan diberikan uang pemanis 1 kali upah; masa kerja 3-6 tahun, akan diberikan uang pemanis sebesar 2 kali upah.

Kemudian, masa kerja 6-9 tahun akan diberikan uang pemanis sebesar 3 kali upah; masa kerja 9-12 tahun akan diberikan uang pemanis sebesar 4 kali upah; dan masa kerja 12 tahun atau lebih akan diberikan uang pemanis sebesar 5 kali upah.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja sebelum berlakunya undang-undang ini. Tapi ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Buruh Merasa Kepahitan

Jika pemerintah merasa sudah memperhatikan kepentingan buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) justru menilai RUU Cipta Kerja rasanya pahit. Menurut Said, setidaknya sembilan alasan yang disampaikan terkait penolakan RUU Cipta Kerja, di antaranya upah minimum hilang, pesangon hilang, jam kerja yang bersifat eksploitatif, outsourcing seumur hidup, dan kontrak seumur hidup.

Untuk memperjuangkan kepentingan buruh, KSPI baru saja menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (26/2). Said menjelaskan pada prinsipnya Mahfud menyampaikan bahwa apa yang disampaikan KSPI mengenai RUU Cipta Kerja tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah.

"Oleh karena itu, beliau meminta pejabat eselon terkait yang hadir dan Mendag untuk mencatat dan mendiskusikan ulang apa yang telah disampaikan serikat buruh," katanya.

tag: #omnisbulaw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...