JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur mengatakan dua orang pekerja di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara dimutasi sekaligus didemosi atau diturunkan jabatannya setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan Antara tahun lalu. Padahal, salah satu karyawan yang didemosi itu merupakan cucu pendiri LKBN Antara.
"Jadi mutasi terhadap teman-teman ini diiringi dengan demosi. Dalam PKB (perjanjian kerja bersama) tidak boleh. Kalau dalam PKB diatur bila ingin didemosi itu ada kriterianya, yakni performa kerjanya menurun, atau melakukan kesalahan berat," katanya kepada wartawan di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Kedua karyawan yang didemosi adalah Dayang Anom Meilansari (50) dan Tirta Wiguna (46). Tirta sendiri merupakan cucu dari pendiri LKBN Antara Pandu Kartawiguna yang sebelumnya menempati jabatan asisten manajer pajak perusahaan. Setelah dimutasi, posisinya turun jauh menjadi staf fungsional pemasaran, administrasi, dan keuangan di cabang Antara Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Sementara Dayang, sebelumnya menempati posisi divisi keuangan dan kini dimutasi ke kantor Antara cabang Makassar. Senasib dengan Tirta, posisi Dayang juga diturunkan menjadi staf marketing. "Saya di bagian keuangan, dipindah ke Makassar. Saya termasuk yang dimutasi sekaligus didemosi," kata Dayang kepada TeropongSenayan, Kamis (5/3).
Gofur menyebut kebijakan yang diterapkan direksi perusahaan ini menabrak hukum dan etika. Sebab, dia mengatakan, kebijakan ini dibuat tanpa alasan dan dasar yang jelas. Bahkan PHK terhadap 52 karyawan itu diduga dilakukan dengan intimidasi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak.
"Direksi ini harus punya etika, harus punya akhlak, untuk memimpin sebuah perusahaan bukan hanya dengan kekuasaan," tegasnya.
Selain Dayang dan Tirta, ada 4 karyawan yang juga hendak dimutasi perusahaan. Mereka bersama Dayang, Tirta didampingi ketua serikat pekerja Antara akhirnya melakukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta.
"Di Disnaker muncul anjuran bahwasanya mutasi harus dibatalkan dan teman-teman ini kembali ke tempat semula bekerja. Namun bukannya diikuti, manajemen malah mengeluarkan surat PHK buat mereka dengan kualifikasi mangkir, padahal teman-teman tidak mangkir, (tapi) sedang melakukan mediasi," paparnya.
Menindaklanjuti hal itu, Gofur mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi ke Kementerian Ketenagakerjaan. "Senin kami akan dipanggil oleh kementerian ketenagakerjaan".
Sebelumnya sebanyak 52 karyawan LKBN Antara di-PHK tanpa mendapat alasan yang jelas serta diduga diintimidasi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak. Menurut Gofur, kebijakan ini juga tanpa melalui sosialisasi kepada karyawan yang terkena PHK. Selain itu, kata dia, kompensasi yang akan diberikan manajemen kepada para korban kebijakan ini juga jauh dari layak.
Di sisi lain, para karyawan yang terkena PHK Paksa ini pun tidak diberikan pilihan untuk menolak sesuai dengan kaidah Golden Shake Hand (GSH/Jabat Tangan Emas) yang seharusnya bersifat sukarela dan tanpa paksaan. Ia mengatakan, UU 13 Tahun 2003 mengamanatkan mutlaknya kesepakatan antara kedua belah pihak, serta dilakukan tanpa paksaan dan apalagi intimidasi.