Oleh Rihad pada hari Senin, 30 Mar 2020 - 09:01:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Tasikmalaya Tetapkan Karantina Wilayah, Sebagian Kereta Api PT KAI Tak Berhenti di Stasiun 

tscom_news_photo_1585533698.jpg
stasiun Tasikmalaya (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Walikota Tasikmalaya Budi Budiman mengumumkan pemberlakuan karantina wilayah mulai 31 Maret hingga satu bulan ke depan. Karantina wilayah dilakukan karena kekhawatiran kasus positif Covid-19 di Tasikmalaya terus meningkat dan juga mengingat fasilitas kesehatan di sana terbatas. Budi mengatakan Sabtu (28/3/2020) ada lima kasus positif Covid-19 yang dilaporkan kemarin di wilayahnya. Angka ini melonjak sebanyak 4 kasus, yang sebelumnya hanya ada satu kasus.

Tercatat ada 251 orang dalam pemantauan (ODP) di Tasikmalaya, 38 orang di antaranya sudah selesai masa inkubasi. Kemudian 11 orang di antaranya merupakan pasien dalam pengawasan (PDP), 6 orang masih proses perawatan dan 4 orang sudah selesai.

"Lalu juga keterbatasan kami Pemerintah Kota Tasikmalaya.Sangat terbatas sekali. Berapa dokter, perawat, penunjang medis yang lainnya. Ini sangat terbatas sekali. Belum APD yang sangat sulit dicari," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya memutuskan menerapkan pembatasan bagi orang yang keluar dan masuk Tasikmalaya. Mulai 31 Maret, Budi akan melarang seluruh angkutan umum, baik darat dan udara dari daerah terjangkit corona masuk ke Tasikmalaya.

Budi memastikan angkutan yang membawa sembako masih diperbolehkan masuk ke wilayah Tasikmalaya. "Bagi warga Tasikmalaya yang punya tugas di luar, itu harus membawa surat tugas dari masing-masing instansi atau kantor yang mempekerjakan. Ini kami lakukan demi keselamatan seluruh warga tasik," ujarnya.

Keputusan Walikota Tasikmalaya berdampak kepada transportasi kereta api. Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea mengatakan, pihaknya memutuskan sejumlah kereta yang masih beroperasi melayani perjalanan ke arah timur, tidak berhenti di Tasikmalaya. “Kereta yang biasanya berhenti normal di Stasiun Tasikmalaya, mulai hari ini tidak berhenti, atau berjalan langsung di Stasiun Tasikmalaya,” kata dia.

Namun, Noxy mengatakan, masih ada 8 perjalanan kereta yang beroperasi melayani rute menuju arah timur Bandung. “Adapun kereta yang masih beroperasi, tapi tidak berhenti di Stasiun Tasikmalaya adalah KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar), Kutojaya Selatan (Kiaracondong-Kutoarjo), Serayu Pagi (Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto), dan Serayu Malam (Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto),” kata dia.

Selain itu, ada sembilan perjalanan kereta lagi yang dibatalkan lagi dari Bandung. “Dalam rangka mendukung program pemerintah mencegah penyebaran virus corona, PT KAI kembali membatalkan perjalanan kereta api. Sebelumnya ada 7 kereta dibatalkan, dan 4 relasi kereta yang diperpendek, maka mulai hari ini, 29 Maret 2020, PT KAI membatalkan 9 perjalanan kereta api,” kata dia, Minggu, 29 Maret 2020.

Penghentian sementara layanan 9 kereta api itu dilakukan mulai 29 Maret 2020, hingga 31 Maret 2020. Rincinya Kereta Turangga (Bandung -Surabaya Gubeng), Mutiara Selatan (Bandung-Surabaya Gubeng-Malang), Argo Wilis (Bandung-Surabaya Gubeng), Malabar (Bandung-Malang), dua Kereta Pangandaran (Bandung-Banjar), Kereta Pasundan (Kiaracondong-Surabaya Gubeng), serta dua perjalanan Kereta Galunggung (Kiaracondong-Tasikmalaya).

tag: #corona  #karantina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...