Oleh Alfin pada hari Senin, 30 Mar 2020 - 14:29:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Karantina Wilayah Sudah Bisa Diterapkan di Jakarta, Tunggu Apa Lagi?

tscom_news_photo_1585553351.jpg
Gedung perkantoran di Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Seruan social distancing dan physical distancing untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dinilai tak cukup membasmi hama tubuh manusia itu. Banyak pihak mengatakan imbauan itu tidak efektif dalam membatasi mobililtas masyarakat dan menurunkan penyebaran covid-19.

Bukannya mengehentikan kasus, metode yang dikeluarkan lembaga internasional dan dipakai oleh negara itu justru melah menunjukkan kasus positif Covid-19 semakin meningkat.

Berdasarkan update data Posko terpadu Penanganan "Covid-19 di Indonesia per Senin (30/3/2020), terjadi 1.285 kasus. Rinciannya 1.107 dirawat, 114 meninggal dunia dan 68 pasien sembuh. DKI Jakarta menjadi wilayah yang paling banyak terjangkit virus ini, yakni 675 kasus. Di ikuti Jawa Barat 149, Banten 106 dan Jawa Timur 90 kasus.

Melihat keadaan tersebut makin parah, sejumlah pihak akhirnya mendesak Pemerintah untuk memberlakukan karantina wilayah (local lockdown) karena dianggap menjadi solusi agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas. Bahkan ada pula suara yang mendesak pemerintah melakukan lockdown total area DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan surat izin ke pemerintah pusat untuk melakukan karantina di wilayahnya. Namun, Pemerintah baru akan mengadakan rapat pada Selasa (31/2/2020) untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina wilayah sebagai pegangan pemerintah daerah atau pemda untuk melaksanakan opsi tersebut.

Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI I (Jakarta Timur) Habiburokhman, mengatakan pemerintah pusat sudah bisa lakukan karantina wilayah untuk DKI Jakarta. Sebab, kasus Covid-19 di DKI Jakarta telah memenuhi kriteria kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengungkapkan, penyebaran virus corona di Jakarta tak lagi bisa dianggap biasa karena sudah terjadi di hampir semua kecamatan.

Oleh karenanya, politisi Gerindra ini yakin masyarakat Jakarta akan siap dikarantinakan apabila memenuhi ketentuan sesuai yang diatur dalam Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketentuan itu mengatur di mana kebutuhan pokok masyarakat ditanggung oleh pemerintah pada saat karantina wilayah. Berdasarkan formasi yang didapat anggota komisi hukum DPR ini, kekhawatiran utama masyarakat untuk tidak keluar rumah adalah masalah kebutuhan pokok.

"Kalau mau konsekuen ya negara harus jamin pemenuhan kebutuhan tersebut, setidaknya untuk mereka yang tidak mampu. Kebutuhan pokok dalam keadaan darurat tak perlu terlalu lengkap, cukup beras, telur, garam, migor dan gula. Karena toh lockdownnya hanya dalam bilangan minggu," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2020).

"Pemenuhan kebutuhan pokok bisa dilakukan secara gotong royong. Libatkan swasta, BUMN dan masyarakat yang mampu," tambahnya lagi.

Mendesak

Anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) Himmatul Aliyah menilai lockdown atau Karantina sangat mendesak diberlakukan di Indonesia khususnya di DKI Jakarta. Hal itu, kata dia, mengingat Jakarta adalah episentrum wabah Covid-19 dengan korban terbanyak.

Politisi Gerindra ini mengatakan, wabah corona menular dengan mudah antar manusia. Belum lagi penduduk Jakarta mobilitasnya sangat tinggi, banyak pendatang yang keluar masuk Jakarta juga para pekerja urban dan komuter yang setiap hari keluar masuk Jakarta untuk mencari nafkah dan bekerja di Jakarta, maka persebaran dikhawatirkan akan semakin meluas ke berbagai wilayah penyangga Ibu Kota dan daerah lainnya.

"Sebentar lagi musim mudik, dimana sebagian pendatang yang bermukim di Jakarta akan balik ke kampungnya merayakan lebaran sehingga rentan menularkan ke wilayah lain. Ada kasus di Tegal Jawa Tengah yang wafat karena covid-19 memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta," kata dia saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Anggota Komisi X DPR ini juga mengungkapkan bahwa seruan social distancing dan seruan tinggal di rumah saja belum disiplin dilakukan masyarakat. Sebab, masih banyak perusahaan dan kantor yang belum meliburkan karyawannya dan tidak adanya sanksinya dan masih banyak rakyat yang hidupnya bergantung nafkahnya harian.

"Karena wewenang Lockdown atau Karantina ini adalah wewenang pemerintah pusat maka pemerintah pusat harus segera ambil keputusan terhadap ibukota negara ini dan segera menjalankan UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina," katanya menandaskan. (Allan)

tag: #corona  #virus-corona  #lockdown  #jokowi  #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...