Oleh Alfin pada hari Rabu, 01 Apr 2020 - 20:28:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Benarkah Pasal 27 Perppu Nomor 1/2020 Timbulkan Celah Bagi Koruptor? Ini Penjelasan DPR dan Indef

tscom_news_photo_1585747686.jpg
(Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pasal 27 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Korona dinilai dapat menimbulkan celah korupsi dan manipulasi.

Lebih jauh dari itu, aturan tersebut tidak hanya membuka peluang bagi koruptor. Namun bagi pejabat yang menyalahgunakannya, dianggap tidak dapat dijerat hukum karena pelaksanaan dari kebijakan Presiden Jokowi tersebut bukan merupakan kerugian negara.

Pasal 27 ayat (1) itu berbunyi:

"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara."

Menanggapi hal tersebut, anggota komisi hukum (komisi III) DPR RI, Arsul Sani, menilai tafsir terhadap Pasal 27 Perppu tersebut terlalu berlebihan. Pasalnya, dia menjelaskan, kebijakan dari pejabat negara atas pelaksanaan dari Perppu yang dilakukan dengan cara melanggar hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, tetap dapat diproses hukum.

"Yang tidak dapat dituntut secara hukum tersebut adalah pembuatan kebijakannya yang dilandasi iktikad baik, prinsip kehati-hatian atau prudent serta tidak dimaksudkan untuk memperkaya pihak tertentu," kata Arsul saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Rabu (1/4/2020).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan,Sanksi yang diterapkan atas pelanggaran tersebut, didasarkan pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau UU lain, termasuk KUHP. Bagaimanapun, kata Arsul, kebijakan pejabat negara yang menyelewengkan uang berdalih kebijakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu tetap dianggapmerugikan keuangan negara.

"Jika pembuatan kebijakannya sudah memenuhi hal-hal tersebut, namun disalahgunakan dalam pelaksanannya, maka tetap dapat dituntut hukum sebagai pidana korupsi terhadap orang yang melaksanakan dengan menyalahgunakan tersebut," ujarnya.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira berpendapat, justru keadaan di mana pejabat mendasarkan kebijakannya terhadap Perrpu tersebut sangat mungkin terjadimalpraktik. Celah lain adalah stimulus yang dikucurkan tidak tepat sasaran. Keadaan itu, kata dia, tidak bisa dikatakan sebagai kerugian negara, bahkan tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan peraturan perundangan," kata Bima saat dikonfirmasi terpisah.

"Kenapa kebal hukum? apa khawatir akan terjadi skandal sebesar BLBI, dan Bank Century sehingga tidak dapat dituntut secara pidana. Padahal kemungkinan terjadinya fraud cukup besar," ujarnya. (Allan)

tag: #korupsi  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...