Oleh Aries Kelana pada hari Rabu, 01 Apr 2020 - 21:11:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Dinilai Telat Mengantisipasi Covid-19, Perwakilan Pedagang Eceran Gugat Jokowi

tscom_news_photo_1585750300.jpg
Joko Widodo (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Sehari setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangkal wabah COVID-19, ia menghadapi persoalan baru.

Langkah yang diterapkan itu dinilai terlambat. Maka enam dari warga yang mengaku mewakili pedagang eceran melayangkan gugatan class action kepada Jokowi. Gugatan tersebut diklaims udah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).

Enggal mengaku sengaja melayangkan gugatan tersebut karena menganggap lalai mengantisipasi wabah penyakit menular itu sebelum masuk ke Indonesia. Wabah COVID-19 sudah terjadi akhir Desember 2019 di Cina dan menyebar ke sejumlah negara lain pada Januari 2020.

Atau sekitar 2,5 bulan sebelum pemerintah secara resmi menyatakan bahwa Corona sudah masuk Indonesia melalui kasus pertama yang menimpa warga Depok, awal Maret 2020.

Ketika itu sudah terjadi penyebaran virus Corona di Cina, Jepang, Korea Selatan, dan beberapa negara lain. "Akibat keterlambatan penanganan tersebut berdampak. Kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM," tutur Enggal.

Padahal kalau diantisipasi lebih awal, pemerintah dan masyarakat bisa melakukan pencegahan dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu diterapkan.

Menurut Enggal, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik. Malah melontarkan beberapa pernyataan yang dinilai menganggap COVID-19 bukan “persoalan serius”. Apalagi ada diskon pesawat terbang yang relatif besar jumlahnya untuk menarik wisatawan untuk masuk ke Indonesia. Padahal di beberapa negara sudah dilakukan pembatasan penerbangan.

tag: #corona  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...