Berita
Oleh Rihad pada hari Sunday, 05 Apr 2020 - 06:55:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Tangkap Orang yang Nongkrong Sampai Malam

tscom_news_photo_1586019048.jpg
Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber foto : antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sebanyak 18 orang ditangkap polisi dari kawasan Bendungan Hilir dan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (3/4) malam. Mereka tengah berkumpul dan tidak patuh pada imbauan pembatasan sosial berskala besar. "Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan tiga kali namun tetap tidak diindahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (4/4/2020)..

Sebanyak 11 orang ditangkap di Bendungan Hilir dan tujuh lainnya di Sabang, Jakarta Pusat. Para pelanggar imbauan tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka proses sidik. Kegiatan tersebut melibatkan 179 personel TNI dan Polri di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.

Yusri menambahkan kegiatan tersebut digelar melalui imbauan langsung kepada masyarakat untuk mewaspadai COVID-19. "Dikarenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih kumpul malam," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap 19 orang lantaran "nongkrong" hingga larut malam pada Kamis (2/3) pukul 20.00 WIB dengan menyusuri sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi "nongkrong" hingga larut malam. Tim kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat pada sekitar pukul 01.30 WIB tanggal 3 April 2020 tentang adanya masyarakat yang masih berkumpul di warnet Palmerah dan di Pasar Rumput, Menteng. "Tim gabungan mengamankan empat orang dari warnet di Palmerah dan 15 orang di Pasar Rumput," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.

Oleh petugas 19 orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan. "Selain melakukan pendataan, tim juga memberikan pembinaan untuk edukasi terhadap 19 orang yang diamankan supaya mengikuti anjuran pemerintah dalam pembatasan sosial berskala besar dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Ke-19 orang itu juga diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. "Membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan, kita masih persuasif," kata dia lagi.

tag: #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...