JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sebanyak 18 orang ditangkap polisi dari kawasan Bendungan Hilir dan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (3/4) malam. Mereka tengah berkumpul dan tidak patuh pada imbauan pembatasan sosial berskala besar. "Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan tiga kali namun tetap tidak diindahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (4/4/2020)..
Sebanyak 11 orang ditangkap di Bendungan Hilir dan tujuh lainnya di Sabang, Jakarta Pusat. Para pelanggar imbauan tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka proses sidik. Kegiatan tersebut melibatkan 179 personel TNI dan Polri di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.
Yusri menambahkan kegiatan tersebut digelar melalui imbauan langsung kepada masyarakat untuk mewaspadai COVID-19. "Dikarenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih kumpul malam," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap 19 orang lantaran "nongkrong" hingga larut malam pada Kamis (2/3) pukul 20.00 WIB dengan menyusuri sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi "nongkrong" hingga larut malam. Tim kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat pada sekitar pukul 01.30 WIB tanggal 3 April 2020 tentang adanya masyarakat yang masih berkumpul di warnet Palmerah dan di Pasar Rumput, Menteng. "Tim gabungan mengamankan empat orang dari warnet di Palmerah dan 15 orang di Pasar Rumput," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.
Oleh petugas 19 orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan. "Selain melakukan pendataan, tim juga memberikan pembinaan untuk edukasi terhadap 19 orang yang diamankan supaya mengikuti anjuran pemerintah dalam pembatasan sosial berskala besar dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ke-19 orang itu juga diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. "Membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan, kita masih persuasif," kata dia lagi.