Berita
Oleh Rihad pada hari Sunday, 05 Apr 2020 - 08:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Berbeda dengan Anjuran Menkes, Mengapa Kini Para Gubernur Perintahkan Warganya Pakai Masker?

tscom_news_photo_1586043842.jpg
Anies Baswedan (Sumber foto : Antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Awal pandemi virus corona COVID-19, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan masker hanya untuk orang sakit atau orang yang merawat orang sakit. Tapi belakangan, hampir semua pejabat baik dil pusat maupun Gubernur memerintahkan warga pakai masker kalau di luar rumah. Meski masker kain buatan sendiri pun masih oke.

Gubernur DKI Anies Baswedan memerintahkan warga memakai masker, bahkan akan disediakan masker gratis. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga memborong masker kain untuk warganya.

Perubahan ini rupanya terkait dengan perkembangan terbaru virus Corona yang bisa menjangkiti orang tanpa gejala. Sehingga perintah untuk memakai masker hanya untuk yang sakit seperti yang dulu didengungkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak berlaku lagi. Karena kadang orang yang terpapar virus pun tidak mengetahui kalau di dalam tubuhnya mengandung COVID-19.

Nyatanya pakar virus dunia juga mulai menganggap memakai masker sangat berguna.

"Kami bisa melihat situasi pemakaian masker, yang dibuat sendiri di rumah atau masker kain, di tingkat komunitas dapat membantu respons keseluruhan terkait penyakit ini," kata salah satu direktur eksekutif WHO, Dr Michael Ryan, seperti dikutip dari South China Morning Post, Sabtu (4/4/2020).

"Kami mendukung pemerintah yang ingin menerapkan penggunaan masker secara terukur dan memasukkannya dalam strategi komprehensif pengendalian penyakit," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan para ahli WHO akan meninjau ulang rekomendasi pemakaian masker karena bukti studi terbaru yang melihat jarak aman saat seseorang bersin. Studi oleh peneliti di Massachusetts Institute of Technology (MIT) menemukan bahwa saat seseorang bersin, percikan liur atau droplet yang dihasilkan bisa meluncur sampai delapan meter. Selain itu partikel yang dihasilkan juga memiliki berbagai macam ukuran.

Peneliti mengatakan masker tidak akan terlalu berfungsi melindungi seseorang dari partikel droplet yang kecil. Namun demikian masker tetap bermanfaat karena dapat menghalau momentum "awan" droplet.

"Kami terus melanjutkan studi terkait bukti manfaat penggunaan masker... WHO akan terus mengumpulkan bukti yang ada dan mengevaluasi potensi pemakaian masker yang lebih luas untuk mengendalikan COVID-19 pada tingkat komunitas," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus beberapa hari lalu.

Pemakaian Masker Tetap Berguna

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan pentingnya masyarakat tetap menggunakan alat pelindung diri (APD), salah satunya masker.

Rekomendasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta sebagai upaya pencegahan Covid-19. Penggunaan masker berlaku bagi masyarakat umum yang sehat maupun yang memiliki gejala penyakit.

“Untuk kegiatan sehari-hari masyarakat, misalnya untuk di tempat kerja, berbelanja atau mengendarai motor bisa menggunakan masker kain atau masker bedah sebanyak dua lapis,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4) pagi.

Rekomendasi itu berbeda bagi mereka yang memiliki gejala sakit seperti batuk, bersin-bersin, hidung berair. Wiku merekomendasikan untuk menambah penggunaan masker. “Untuk mereka (yang sakit) disarankan menggunakan masker sebanyak tiga ply (tiga lapis),” ujar Wiku.


tag: #corona  #masker  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...