Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 06 Apr 2020 - 14:55:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril: UU Acuan PSBB Serba Tanggung

tscom_news_photo_1586155853.jpg
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2020 dinilai tak bertaji karena tidak mengatur mengenai sanksi hukum bagi pelanggar.

Padahal, ketentuan ini diperlukan agar dalam masa penanggulangan wabah korona atau Covid-19 masyarakat dapat disiplin mengikuti arahan pemerintah. Bagi yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai peraturan yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut masih menyisakan celah bagi pelanggarnya. Kekosongan sanksi hukum membuat penerapan PSBB tidak efektif.

Teropong Juga: Yusril: UU PSBB Serba Tanggung.

Tak hanya itu, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme sanksi dalam peraturan menteri hanya dapat diatur dalamundang-undang (UU) sebagai acuan bagi peraturan di bawahnya. Indonesia memiliki tiga UU yang mengatur tentang kesehatan, yakniUU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, sekali lagi, ketiga UU itu juga tak mengatur mengenai sanksi hukum. UU tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi acuan/

PSBB pun sama halnya tak mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Nah, akhirnya peraturan apapun yang dibuat dengan mengacu kepada tiga UU di atas, semuanya serba tanggung," kata Yusril kepada TeropongSenayan dalam sambungan aplikasi pesan, Ahad (5/4/2020).

Sebagai solusinya, Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu yang mengatur penanggulangan wabah korona lengkap dengan sanksi hukumnya. Dia memandang ketiga UU yang mengatur tentang kesehatan tersebut tidak memadai untuk dipakai sebagai landasan hukum penanggulangan wabah korona.

"Soal sanksi, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Sanksi pidana misal pelanggarnya dipenjara 1 tahun, atau dikurung 3 bulan, atau didenda 1 milyar hanya bisa diatur dalam UU. PP aja tidak bisa ngatur, apalagi Permen. Nah celakanya, UU Karantina Kesehatan tdk mengatur masalah ini," ungkapnya.

Mantan pengacara Jokowi-Ma"ruf Amin pada musim Pilpres 2019 ini mengungkapkan bahwa ia telah menyarankan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatasi kekosongan hukum ditengah wabah saat ini. Namun, pemerintah dalam hal ini lebih berkukuh pada PSBB.

"Itu sebabnya sejak lebih sebulan yang lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan Perppu yang komprehensif untuk menghadapi korona. TetapiPemerintah tidak mau terbitkan Perppu," pungkasnya.

tag: #yusril-ihza-mahendra  #corona  #terawan  #menteri-jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...