Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 06 Apr 2020 - 20:17:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembahasan RKUHP Bisa Lanjut MeskiĀ  Wabah Melecut

tscom_news_photo_1586178454.jpg
Pembahasan RUU KUHP Bisa Beriringan dengan Penanganan Wabah Korona (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar DPR dan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka mengkritisi adanya pasal-pasal kontroversi di dalam RKUHP tersebut. Semetara pada saat yang sama Indonesia tengah dilanda wabah virus korona atau Covid-19.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Achmad, berpandangan lain terhadap masalah ini. Menurutnya, pembahasan RKUHP yang merupakan RUU carry over atau kelanjutan pembahasan dari anggota DPR periode sebelumnya harus tetap dilakukan.

Adanya wabah Covid-19 tidak bisa menjadi alasan untuk menunda pembahasan UU peninggalan kolonial Belanda ini. Apalagi RKUHP ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Ditambah, pembahasan RKUHP tinggal beberapa pasal yang belum disetujui. Sehingga tidak memakan waktu yang lama serta pembahasannya bisa beriringan dengan upaya pemerintah dan DPR dalam penanganan Covid-19.

"Ya perlu, kan tinggal sedikit yang belum disetujui. Bisa sambil jalan dengan penanganan Covid-19," kata Suparji Achmad saat dihubungi, Senin (6/4/2020).

Dalam pembahasannya nanti, Suparji meminta DPR dan Pemerintah perlu memperhatikan materi-materi atau pasal-pasal yang kontroversi di masyarakat. Selain itu pembahasan juga harus substantif.

Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini memaparkan pasal-pasal yang kontroversi di masyarakat. Pertama terkait pasal hukuman mati. Dalam UU KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati masih yang bersifat selektif. Namun berbagai kalangan ada yang ingin menghapus pasal tersebut karena bertentangan dengan HAM dan juga tidak menimbulkan efek jera.

Suparji menilai hukuman mati masih perlu diatur dalam UU KUHP yang dimasukkan dalam pidana pokok selektif. Misalnya, terpidana diberikan kesempatan untuk perbaiki diri selama 5 tahun. Lalu apabila ada bukti-bukti baru yang dapat meringatkan hukuman, maka hukuman mati bisa berubah menjadi seumur hidup.

Kedua terkait pasal penghinaan terhadap presiden, menurut Suparji, pasal tersebut harus tetap diatur dalam UU KUHP karena presiden merupakan simbol kepala negara yang perlu dilindungi. Namun delik aduannya langsung dari presiden atau diwakilkan oleh Jaksa Agung. "Dengan demikian agar presiden tidak sewenang-wenang," kata dia.

Ketiga terkait pasal kejahatan terhadap kesusilaan. Suparji mengatakan pasal ini menjadi kontroversi karena dikhawatirkan memasuki ruang privat. Terutama terkait Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT), dimana semula pencabulan hanya terjadi antar lawan jenis. Sebab itu pasal ini akan ada sesuatu perlawanan dari pegiat HAM. "Maka norma LGBT harus disebutkan dalam UU KUHP," ujarnya.

Keempat terkait pasal tindak pidana khusus. Suparji mengatakan yang paling krusial masalah tindak pidana korupsi yang tidak perlu di atur dalam KUHP karena sudah ada UU KPK. Namun Suparji menilai tindak pidana korupsi harus tetap dimasukkan dalam KUHP karena UU ini kitab yang harus ada sumbernya. Dalam artian UU KUHP ini menjadi sumber atau acuan bagi UU lainnya.

Kelima terkait pasal peralihan. Suparji berpendapat bahwa tidak mudah bagi UU lain untuk disesuaikan dengan UU KUHP. Sebab itu perlu UU khusus yang menyatakan masa peralihan. Misalnya, UU tidak berlaku lagi atau dihapus karena sudah diatur dalam UU KUHP baru.

Keenam terkait living law atau hukum adat. Suparji berpandangan hal ini menimbulkan permasalahan legalitas menjadi sesuatu yang tidak legal. Sebab itu perlu ada pembatasan syarat-syarat secara eksplisit tentang semangat hukum.

Saat ditanya apakah DPR bersama Pemerintah perlu membahas RKUHP ini dari awal atau mengindahkan carry over, Suparji berpandangan hal itu tidak perlu dilakukan karena akan memakan waktu. Apabila memang perlu dilakukan pembahasan dari awal, Suparji meminta pembahasannya tidak bertele-tele.


Teropong juga:

> Beraroma Kolonial, Pasal 217-220 RKUHP Diminta Dihapus


> DPR Buka Peluang Bahas Ulang RKUHP


Prioritaskan RUU Pemasyarakatan

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rahmat Muhajirin mengatakan dalam rapat kerja secara virtual Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pekan lalu, terdapat usulan agar RUU Pemasyarakatan didahulukan pembahasannya dibandingan pembahasan RKUHP. Meskipun kedua RUU ini merupakan carry over dan masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.

Pasalnya, lanjut Rahmat, RUU Pemasyarakatan dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).

"Kemarin ada beberapa pihak yang meminta terutama RUU Pemasyaratan, Menkumham hanya mohon sedapatnya RUU Pemasyarakatan segera dibahas. Karena ini dengan adanya rencana beliau untuk membebaskan narapidana dalam rangka pencegahan Covid-19," kata Rahmat Muhajirin saat dihubungi terpisah.

Terkait pembahasan dilakukan dari awal atau carry over kedua RUU inisiatif pemerintah ini, anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan keduanya bisa dilakukan. "RKUHP dan RUU Pemasyarakatan yang carry over, boleh dibahasi lagi selama anggota DPR yang minta dibahas. Boleh juga langsung dibawa ke tahap berikutnya," ujarnya mengakhiri.

Untuk diketahui, hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR yang memerintahkan menteri terkait untuk membahas kedua RUU ini bersama DPR.

tag: #rkuhp  #komisi-iii  #prolegnas-2020  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...