Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 08 Apr 2020 - 13:27:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Ayo Catat! Ini Hal-hal yang Dilarang dan Dibatasi Selama PSBB di Jakarta

tscom_news_photo_1586326601.jpg
Jalan Sudirman di Jakarta Pusat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan virus korona. PSBB sebagaimana yang ia sampaikan akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 . Status PSBB di Jakarta rencananya akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran infeksi virus tersebut.

Dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Berikut ini adalah hal-hal yang dibatasi dan tidak selama PSBB berlangsung, sesuai Pasal 13 dalam Permenkes tersebut:

1. Hal-hal yang Dilarang

a. Seluruh pertemuan dan perkumpulan untuk melakukan kegiatan olahraga, politik, hiburan, akademik, dan budaya tak boleh dilakukan. Selain itu, tempat umum seperti taman hiburan, pusat kebugaran, hingga salon akan ditutup sementara.

b. Seluruh tempat ibadah ditutup untuk umum. Pemerintah menganjurkan masyarakat beribadah di rumah dengan tetap mengedepankan social distancing.

c. Seluruh sekolah dan tempat kerja wajib diliburkan. Dengan adanya peraturan ini, maka seluruh siswa akan mengikuti pelajaran dengan metode jarak jauh alias kelas online. Sementara para pekerja akan diliburkan atau melakukan work from home, kecuali untuk 8 sektor usaha yang diatur dalam bagian pembatasan.

d. Pemerintah juga menutup sementara tempat yang berpotensi menjadi lokasi penularan corona, seperti salon kecantikan, bioskop, hingga klab malam.


TEROPONG JUGA:

> Berkendara di Tengah Wabah Corona: Sedan 2 Orang, Minibus 3 Orang, Motor Tak Boleh Boncengan

> Anies: Warga Jakarta Yang Langgar PSBB Akan Dikenakan Sanksi

> Inilah Daftar Yang Harus Dipatuhi Warga Setelah Jakarta Menerapkan PSBB, Anies Akan Tegas Pelanggar


2. Hal-hal yang Dibatasi

a. Jumlah orang yang berkerumun hanya dibatasi 5 orang saja. Lebih dari itu akan dibubarkan secara paksa oleh Polri/TNI dan bahkan dapat ditindak secara hukum.

b. Seluruh transportasi umum laut, air, dan udara tetap boleh beroperasi, namun dengan waktu operasional yang dikurangi dan jumlah penumpang yang dibatasi dalam 1 armada. Seperti misalnya LRT, MRT, dan Transjakarta hanya akan beroperasi dari pukul 06.00 - 18.00 dan penumpang tak boleh berdesak-desakan. Untuk ojek online, hanya dibolehkan menerima pesanan untuk membawa barang.

c. Transportasi pribadi bisa tetap beroperasi, namun dengan persyaratan jumlah penumpang adalah 50 persen dari kapasitas kendaraan. Misal mobil sedan yang bisa berisi 4 - 5 orang, maka hanya boleh berisi 2 orang saja. Sedangkan sepeda motor dilarang membawa penumpang.

d. Selama PSBB berlangsung, pemerintah melarang sejumlah usaha untuk beroperasi, namun ada 8 sektor yang tetap bisa berjalan, dengan memperhatikan social distancing. Ke-8 sektor itu antara lain sektor kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga apotek dan toko peralatan medis. Lalu sektor pangan, makanan, dan minuman seperti restoran hingga warung tegal.

e. Pernikahan tetap boleh dilakukan, tapi hanya sebatas akad di KUA. Pasangan tidak diperkenankan melakukan pesta pernikahan yang mengundang masyarakat luas. Selain itu proses khitan juga tetap boleh dilakukan tapi dengan tidak melakukan pesta perayaan.

f. Jumlah orang yang datang ke pemakaman untuk jenazah non-COVID-19 hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 20 orang.

Ada beberapa aktivitas yang tetap diizinkan berjalan, antara lain:

Sektor energi seperti pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi. Sektor ekspedisi barang seperti JNE, JnT, Tiki, hingga Kantor POS. Distributor bahan bakar minyak seperti pom bensin Pertamina akan tetap buka.

Untuk kantor berita atau media, baik cetak atau elektronik, tetap diizinkan beroperasi selama masa penerapan PSBB di Jakarta. Hal ini diperlukan agar informasi terhadap publik tetap berjalan dengan baik.

Terakhir, yakni penyedia layanan Internet, penyiaran, dan kabel. Lalu bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan mesin ATM. Kemudian toko bangunan serta toko ternak dan pertanian.

tag: #psbb  #anies-baswedan  #dki-jakarta  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...