Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 08 Apr 2020 - 21:57:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Surat Cicilan Mobil Untuk Anggota DPR, Ini Penjelasan Sekjen DPR

tscom_news_photo_1586357824.jpeg
Gedung DPR/MPR/DPD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Beredar surat atas nama Sekretariat JenderalDPRbernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020 tentang pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota dewan. Surat tertanggal 6 April 2020 itu ditandatanganiSekjen DPRIndra Iskandar.

Isi surat tersebut menyatakan bahwaanggota DPRyang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 mendapatkan fasilitas pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.

Uang muka dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung ke rekening anggota DPR pada 7 April 2020.

Berdasarkan isi surat, pembayaran uang muka pembelian kendaraan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Saat dikonfirmasi kabar tersebut Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan surat tersebut. Namun, kata ia, bahwa pembelian kendaraan untuk para Anggota DPR Periode 2019-2024 sudah ditunda.

"Itu kan sudah di pending ya. Sesuai dengan perpres no 54/2020 anggaran DPR juga dipotong untuk penangan wabah Covid-19 secara nasional," kata Indra saat dihubungi, TeropongSenayan, Rabu (8/4/2020) malam.

Penundaan ini, kata Indra, anggaran untuk pembelian kendaran para anggota DPR dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan Covid-19.

Dirinya juga belum memastikan sampai kapan penundaan ini, Indra menerangkan penundaan ini mengacu perpres 54/2020.

Berikut isi suratnya:

Yth.
Bapak/ibu anggota DPR RI

Di Jakarta

Dengan hormat kami sampaikan bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan Pasal (2) ayat (2) disebutkan bahwa "fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik".

tag: #dpr  #virus-corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...