Oleh Dr. Ahmad Yani, SH., MH, Dosen FH dan Fisip UMJ, pada hari Kamis, 09 Apr 2020 - 06:06:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Pertanyaan Mendasar Dibalik Munculmya Perppu Nomor 1 Tahun 2020

tscom_news_photo_1586387214.jpg
(Sumber foto : Ist)

Saya merasa tersentak ketika membaca secara keseluruhan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dari Judul Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang begitu panjang dan menimbulkan banyak pertanyaan yg mendasar :

1. Apakah Perppu Ini mau Melindungi dan Menyelamatkan nyawa rakyat termasuk di dalamnya tenaga medis dari ancaman Covid-19 ? atau Mau melindungi dan menyelamatkan Kebijakan keuangan negara dan Stabilitas Sistem keuangan Pemerintah? Atau mau melindungi dan menyelamatkan pemerintah yang keliru dan tidak profesional dalam tata kelola Kebijakan ekonomi dan keuangan negara?

Perppu Nomor 1 Tahun 2019 dapat disebut sebagai Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Adapun Istilah Pandemi Corana Virus Disease 2019 (Covid-19) hanya sebagai alasan pembenaran untuk mengeluarkan Perppu ini.

Ditinjau mulai dari konsideran menimbang ( fakta), batang tubuh( pasal-pasal) dan penjelasan Perppu yang menjadi tujuan utama adalah bukan untuk menyelamatkan nyawa warga negara, berdasarkan data resmi yang dikeluarkan tanggal 8 April 2020, sudah 2.956 Positif Covid-19, meninggal dunia 240 orang dan

Tenaga medis yang meninggal sudah 25 orang, Indonesia terbanyak diseluruh dunia tenaga medis yang meninggal.

Yang lebih mencolok dari perppu ini adalah untuk mengamankan ekonomi yang sudah mengalami defisit anggaran sejak beberapa tahun sebelum Covid-19 masuk Indonesia, akibat kegagalan pengelolaan Perekonomian dan keuangan negara yang tidak benar dan berpotensi mengancam stabilitas keuangan. Dan hal ini sudah seringkali diingatkan oleh pakar ekonomi, dan khususnya oleh Bang Rizal Ramli, dalam berbagai tulisan atau pandangan yang dikemukakannya dalam berbagai forum, akan tetapi pemerintah menutup kuping dan mata, ibarat pepatah “biarlah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu”. Jadi bukan karena Covid-19 Perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya Perekonomian dan keuangan negara dalam keadaan buruk, menyebabkan Pemerintah gagap menghadapi Covid-19.

Tanpa Covid-19, Indonesia tetap menghadapi krisis ekonomi dan ancaman resesi. Menurut saya, ekonomi kita yang amburadul dan pengelolaan keuangan negara yang tidak tepat membuat kita tidak mampu menghadapi wabah ini. Persoalan utamanya adalah masalah ekonomi, meskipun dalam perppu tersebut Covid-19 menjadi alasannya, namun dalam norma Perppu maupun konsiderannya tergambar jelas untuk mengatas darurat ekonomi. Oleh karenanya Perppu ini tidak relevan dengan kondisi darurat kesehatan nasional yang sedang dialami oleh Indonesia.

Dari postur Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 405,1 triliun, untuk bidang kesehatan yaitu front terdepan menghadapi serangan Covid-19 , hanya Rp 75 triliun, Rp 110 triliun untuk jaring pengamanan sosial, Rp 150 T untuk pemulihan ekonomi nasional da Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.

Pembiayaan dalam bidang kesehatan sangat kecil hanya 75 triliun, sementara alasan keluarnya Perppu untuk menghadapi ancaman Pandemi.

2. Apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Telah Memenuhi Syarat-syarat Negara dalam keadaan bahaya sehingga menimbulkan kegentingan memaksa?

Dalam Pasal 22 (1) UUD 1945 disebutkan “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, menyebut ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan PERPPU yaitu:

Pertama, Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; Ketiga, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Apakah negara dalam keadaan bahaya dan ancaman sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 UUD, tentu tidak, karena sampai saat ini Presiden belum mengeluarkan pernyataan Negara dalam Bahaya. Dan dalam Perppu tersebut tidak menjadikan pasal 12 UUD sebagai dasar hukum (mengingat)

3. Apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Dikeluarkan dan diterbitkan karena terjadi kekosongan hukum dalam menghadapi Ancaman dan bahaya Covid-19 serta DPR dalam masa Reses?

Syarat keluarnya Perppu adalah karena terjadi kekosongan hukum. Dalam menghadapi Covid-19 Pemerintah memiliki payung hukum. Ada undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang sangat jelas dan terang untuk dijadikan sebagai dasar hukum dalam mengambil kebijakan penanganan wabah covid-19. yaitu dimulai dengan Karantina rumah, karantina pintu masuk, Pembatasan sosial berskala besar dan pamungkasnya karantina wilayah.

Alasan mendesak pun tidak terpenuhi dalam perppu ini. Sebab DPR masih bersidang, belum memasuki masa reses, bahkan sampai hari ini masih membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus law dan pemindahan Ibu kota Negara. Artinya Pemegang Kekuasaan pembentuk undang-Undang masih berfungsi dalam menjalankan tugasnya.

Dari tiga hal sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan MK tidak dapat dijadikan alasan, sebab kekosongan hukum dan keadaan mendesak tidak terpenuhi. Dan yang lebih mencengangkan, apa yang dibahas dalam Perppu itu adalah tentang masalah keuangan dan anggaran negara. Sementara Anggaran Negara sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Undang-Undang APBN tidak boleh di Perppu, bukan hanya tidak boleh, tetapi haram, dan hanya boleh direvisi dengan melalui APBN Perubahan.Dengan Perppu No.1 Tahun 2020 kekuasaan dan fungsi Anggaran DPR sebagaimana diatur Pasal 20 A dan Pasal 23 UUD dan Pasal 28, Pasal 177 huruf C angka 2, Pasal 180 ayat 6 dan Pasal 182 UU MD3.

4. Apakah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 bersifat Ad Hoc( sementara) atau Permanen?

Perppu memang bersifat Ad-hoc tetapi dalam Pasal 22 ayat (2) dikatakan “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.”. Artinya berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011,Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut. Yang dimaksud dengan “persidangan berikut” menurut penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 adalah masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan. Jadi, pembahasan Perppu untuk di DPR dilakukan pada saat sidang pertama DPR dalam agenda sidang DPR setelah Perppu itu ditetapkan untuk mendapat persetujuan atau tidak dari DPR.

Tergantung dari DPR, Apabila PERPU itu tidak disetujui oleh DPR, maka Perppu ini akan dicabut atau dibatalkan, yang akan menimbulkan persoalan hukum adalah apabila DPR menyetujui, maka Perppu menjadi UU bersifat permanen, sedangkan tujuan dan maksud Perppu diterbitkan untuk jangka waktu sementara ( adhoc).

Persetujuan DPR ini sangat penting karena DPR lah yang memiliki kekuasaan pembentukan UU(legislatif) dan yang secara objektif menilai ada tidaknya kegentingan yang memaksa.

5. Apakah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dapat mencabut kekuasaan Lembaga-lembaga Negara(Kehakiman, BPK dan DPR) yg mendapat mandatory langsung dari UUD?

Dalam Ketentuan Penutup Pasal 27 dan 28 Perpu No. 1/2020 memberikan kekebalan hukum dan membatalkan fungsi dan kewenangan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD. Lembaga Negara Inti seperti DPR, BPK dan badan Kekuasaan Kehakiman tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan Perppu ini.

Saya menyebut Perpu ini begitu sangat “berkuasa: hingga “Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” (Pasal 24 (1) UUD), tidak dapat berbuat apa-apa dengan terbitnya Perppu ini.

Padahal dalam teori cabang kekuasaan, kita mengenal Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, semua masing-masing bertindak menurut ketentuan hukum yang berlaku. Namun dengan Perppu ini tidak memberikan kesempatan check and balances antara tiga cabang kekuasaan tersebut. Artinya bahwa kekuasaan Presiden memiliki kekuasaan yang besar yaitu kekuasaan Legislatif, yudikatif , Eksekutif dan Kekuasaan BPK serta pelindungan hukum dengan hak Imunitas dari tuntutan Pidana, Perdata dan Tun.

Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diberi amanat oleh Pasal 23 E UUD, Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara tidak boleh melakukan tugasnya menurut Perppu ini.

Pemerintah atau pejabat seperti Menteri, KSSK, OJK dan lain-lain yang disebutkan dalam Perpu itu, berhak dengan kekuasaan menetapkan secara sepihak defisit maupun realokasi anggaran, tanpa ada persetujuan dari DPR.

Padahal Dalam UU No 17/2014 yang diubah dengan UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) Pasal 177 huruf c. DPR dalam melaksanakan wewenangnya dapat melakukan kegiatan pembahasan laporan realisasi APBN semester pertama dan 6 (enam) bulan berikutnya; penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, dan apabila terjadi perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN; perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar-unit organisasi; dan/atau; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan;.

Prosedur Perundang-undangan jelas, dan APBN itu sesuai Pasal 180 ayat (6) UU MD3 “APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program”. Kebijakan APBN itu sudah terperinci tidak bisa dibuatkan peraturan seperti yang dijadikan alasan dalam Pasal 1 Perpu 1/2020 itu.

Kalau terjadi perubahan asumsi ekonomi Pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan sendiri, tetap harus melalui DPR. Ketentuan Pasal 182 UU MD3 jelas dan terang bahwa harus melalui APBN Perubahan, bukan membuat peraturan yang setingkat UU dengan alasan menyelamatkan ekonomi, padahal ada prosedur hukum yang jelas yang harus ditempuh.

6. Apakah Perpu Nomor 1 dapat menambah kekuasaan dan kewenangan BI, OJK, Menteri dan khususnya Menteri keuangan, KSSK.?

Banyak celah moral hazard dalam implementasinya. Sebab banyak kewenangan tambahan dan kekebalan hukum (imunitas) bagi para pengambil kebijakan dalam melaksanakan kebijakan tersebut, seperti ketentuan bagi Bank Indonesia. Misalnya meminta BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. Padahal, ini dilarang UU BI. Namun, Perppu No.1/2020 tersebut membolehkannya. Aturan yang membolehkan BI bisa membeli SBN di Pasar Primer sangat membahayakan. Selama ini BI hanya diperbolehkan membeli SBN di Pasar Sekunder.

Perppu ini bisa disalahgunakan seperti kasus BLBI dahulu saat krisis moneter menjerat negeri ini. Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2000, BLBI merugikan negara Rp 138,442 triliun dari Rp 144,536 triliun BLBI yang disalurkan. Kredit itu diberikan kepada 48 bank dengan rincian 10 bank beku operasi, 5 bank take over, 18 bank beku kegiatan usaha, dan 15 bank dalam likuidasi. Ketika itu, uang BI dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush tetapi kenyataannya cuma modus dari para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar untuk menyelamatkan grup usahanya.

Perpu ini juga bisa mengulangi sejarah Century. Pemberian FPJP dari BI ke Bank Century yang menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar. Nilai tersebut merupakan keseluruhan penyerahan FPJP dari BI ke Century. Proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, merugikan keuangan negara Rp 6,742 triliun. Dengan Perpu ini tidak menutup kemungkinan kejahatan dibidang perbankan akan terulang kembali.

Kebijakan di Bidang Perpajakan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, menyebutkan pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. Dari ketentuan pasal ini dapat diduga untuk memuluskan usaha korporasi besar dengan memberikan keringanan pajak bagi korporasi-korporasi itu. Padahal Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU, Pasal 23 A UUD Tahun 1945. Artinya harus dibahas dan disetujui oleh DPR.

Pemerintah berhak menetapkan defisit keuangan sampai tahun 2023, yang artinya boleh menutup pembiayaan dengan utang luar negeri melampaui 3% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) dalam setahun. Artinya untuk menghadapi krisis Pemerintah berhak menutup pembiayaan melebihi 3% selama krisis, namun batas maksimalnya tidak disebutkan.

Pemerintah berhak melakukan realokasi Anggaran program stimulus dengan memanfaatkan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), dana pendidikan, dana abadi, dana Badan Layanan Umum (BLU), hingga dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN. Namun sangat ironis alokasi anggaran untuk infrastruktur dan Pemindahan Ibu kota, tidak alihkan untuk pembiayaan menghadapi serangan Covid-19.

7. Apakah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dapat memberikan hak Imunitas dari tuntutan Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara?

Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 yang menyatakan, segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi dan bukan kerugian negara. Ayat (2) menyebut, semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum. Dan ayat (3) mengatur, semua kebijakan (beleid) keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No.1/2020 bukan merupakan objek gugatan di PTUN.

Artinya bahwa segala potensi kerugian negara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan; “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana…”. Bahkan dalam keadaan bencana saat ini ancaman hukuman bagi pelaku korupsi adalah hukuman mati. Akan tetapi dengan terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020, mendapat perlakuan khusus, yaitu tidak dapat diperiksa, diperiksa dan diadili dengan hukum Pidana.

Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpu ini tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana. Artinya bahwa setiap kebijakan entah itu merugikan negara atau merugikan perekonomian negara dan kerugian lainnya tidak dapat diperiksa dan diadili melalui jalur hukum.

Perpu ini bertentang dengan semangat pemberantasan korupsi dan Hak Asasi Manusia. Pasal 27 itu juga tidak menghormati prinsip negara hukum, yang memberikan kedudukan , bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 UUD) dan Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Karena itu Perppu ini bertentangan dengan UUD.

Begitupula dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan TUN.

Dengan Perpu ini, maka keputusan Pejabat TUN yang merugikan seseorang atau badan hukum atau yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, tidak dapat diperkarakan. Maka hilanglah harapan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah dengan jalur hukum yang sah.

Bagaimana Sikap kita terhadap Perpu ini?

Melihat uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Perppu nomor 1/2020 merupakan peraturan yang buat sarat kesalahan dan bertentang dengan UUD NRI 1945 dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 5 yaitu harus memenuhi kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan dan lain-lain. Sementara dalam perpu tersebut semua itu tidak terpenuhi.

Lebih berbahaya lagi apabila DPR menyetujui Perppu ini menjadi UU. Selain dapat menciptakan pemerintahan eksekutif yang tidak terkontrol, juga meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara.

Dan akan lebih berbahaya lagi, dengan kewenangan yang besar diberikan kepada pejabat seperti KSSK, OJK, Menteri Keuangan dan lain-lain untuk mengambil tindakan sepihak tanpa ada pengawasan dan persetujuan DPR. Tindakan itupun tidak dapat diawasi dan tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun TUN.

Patut diduga dengan pengaturan yang demikian, “Penumpang gelap” yang ikut menumpangi Perpu ini akan mendapatkan keuntungan yang besar dengan memanfaatkan perpu ini sebagai payung untuk melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum.

Pasal 28 Perppu ini adalah sangat jelas Perppu omnibus law karena ada 12 Undang-Undang yang dibatalkan dengan diberlakukannya Perppu No.1 Tahun 2020. Perppu Ini juga mencabut kekuasaan DPR dalam membentuk UU ( Pasal 20 ayat 1 UUD).

Oleh karena itu, Perppu ini mesti harus dipersoalkan secara hukum lewat jalur yang konstitusional, sehingga dengan demikian kita dapat menyelamatkan negara dari para “penumpang gelap” yang ingin memanfaatkan Covid-19 untuk memperbesar kekuasaannya dan “memotong” potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dapat berpotensi merugikan negara ini.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...