Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 09 Apr 2020 - 10:29:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Nasib 87 Karyawan Ramayana Depok, Harus di-PHK Karena Alasan Wabah Korona

tscom_news_photo_1586402301.jpg
Ramayana Depok (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebanyak 87 karyawan Ramayana Depok terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya karena terkena dampak wabah korona. Perusahaan itu dikabarkan mengalami penurunan penghasilan sehingga harus memangkas banyak karyawannya.

Namun, kebijakan tersebut mendapat kecaman dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK). ASPEK menilai tindakan PHK massal itu dilakukan secara sepihak oleh manajemen Ramayana Depok terhadap pekerjanya di tengah wabah korona.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, Ramayana Depok memanfaatkan situasi wabah korona untuk melakukan PHK dengan alasan "force majeure" atau peristiwa di luar batas kemampuan.

"Berdasarkan informasi dari SPARLS (Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa), alasan yang digunakan oleh manajemen untuk melakukan PHK sepihak dan massal adalah karena operasional toko ditutup akibat dampak Covid-19," kata Mirah melalui keterangan tertulis yang diterima TeropongSenayan, Kamis (9/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> Miris, Puluhan Ribu Karyawan di DKI Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan

> Pemerintah Luncurkan Surat Utang untuk Tanggulangi PHK Akibat Wabah Corona


"ASPEK Indonesia menilai alasan ini mengada-ada dan hanya memanfaatkan kondisi wabah untuk mem-PHK pengurus dan anggota serikat pekerja," tambah dia.

Menurut Mirah, seharusnya Ramayana tak perlu menutup perusahaannya secara permanen sehingga mengorbankan karyawannya, tapi cukup menutup sementara operasional toko. Padahal, setelah wabah korona berakhir, manajemen Ramayana tetap akan menjalankan operasional seperti semula. "Kami menduga ini hanya akal-akalan manajemen," kata Mirah.

"Di masa sulit seperti ini, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh dengan musyawarah untuk bisa disepakati. Banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya dengan tetap membayar upah tanpa membayar uang transport dan uang makan," jelas dia.

Mengenai hal PHK 87 karyawan ini, pihak Ramayana Depok telah mengeluarkan pernyataan. Store Manager Ramayana Depok, Nukmal Amdar menegaskan bahwa PHK ini disebabkan menurunnya penghasilan perusahaan akibat dampak wabah korona terhadap ekonomi. Ia mengklaim, penggajian para karyawannya tergantung pada performa penjualan.

"Karena bisnis kami memang dari sales untuk penggajian karyawan. Akhirnya mungkin manajemen sudah memikirkan dengan matang karena sudah tidak mampu lagi menutup biaya," kata Nukmal, Senin (6/4) lalu.

Namun, Mirah memandang pernyataan Nukmal itu bukan alasan yang benar. Di masa sulit seperti ini, kata Mirah, seharusnya manajemen Ramayana lebih bersikap peduli kepada pekerjanya yang selama ini sudah memberikan kontribusi dan loyalitasnya terhadap perusahaan, bukan justru melakukan PHK massal.

"Masih banyak cara lain yang bisa ditempuh dengan musyawarah untuk bisa disepakati, agar perusahaan bisa tetap eksis dan pekerja tidak kehilangan pekerjaan," tegas Mirah.

Menurutnya, PHK yang dilakukan manajemen Ramayana sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan karena dilakukan secara sepihak, massal dan hanya dalam satu hari tanpa mengindahkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Ajak serikat pekerja untuk berunding dan mencari solusi bersama agar perusahaan dapat tetap eksis tanpa harus mengorbankan hak & kepastian kerja dari pekerjanya. Musyawarahkan dengan baik demi kebaikan bersama," pungkasnya.

tag: #phk  #karyawan-ramayana  #depok  #aspek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...