JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam kondisi perekonomian yang terpukul akibat Pademi Covid-19, Fraksi PPP di DPR RI akan mendukung berbagai upaya dan kebijakan pemerintah untuk menstabililkan perekonomian dan mengurangi dampak negatif bagi perekonomian.
Ketua Fraksi PPP Amir Uskara menyampaikan akan mendukung jika pemerintah melakukan revisi APBN, hanya saja revisi APBN itu tidak boleh dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres), karena akan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD), khususnya pasal 23 yang mengatur tentang APBN.
"Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi," kata Amir Uskara dalam pesan singkatnya, Kamis (9/4/2020).
Sementara itu, lanjut ia, terkait toleransi pelebaran defisit anggaran akibat pademi Covid-19, PPP mengharapkan defisit anggaran ini tidak lebih dari 5%, walaupun Kemenkeu sempat menghitung perkiraan defisit anggaran akan mencapai 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Upaya untuk menekan angka defisit ini bisa dilakukan dengan melakukan pemotongan atau merelokasi anggaran-anggaran yang dianggap belum urgen untuk dialihkan pada penanganan dan dampak Covid-19," tegasnya.