Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Apr 2020 - 13:05:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Langgar UU Jika APBN Diatur dengan Perpres

tscom_news_photo_1586412324.jpeg
Amir Uskara Ketua Fraksi PPP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam kondisi perekonomian yang terpukul akibat Pademi Covid-19, Fraksi PPP di DPR RI akan mendukung berbagai upaya dan kebijakan pemerintah untuk menstabililkan perekonomian dan mengurangi dampak negatif bagi perekonomian.

Ketua Fraksi PPP Amir Uskara menyampaikan akan mendukung jika pemerintah melakukan revisi APBN, hanya saja revisi APBN itu tidak boleh dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres), karena akan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD), khususnya pasal 23 yang mengatur tentang APBN.

"Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi," kata Amir Uskara dalam pesan singkatnya, Kamis (9/4/2020).

Sementara itu, lanjut ia, terkait toleransi pelebaran defisit anggaran akibat pademi Covid-19, PPP mengharapkan defisit anggaran ini tidak lebih dari 5%, walaupun Kemenkeu sempat menghitung perkiraan defisit anggaran akan mencapai 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Upaya untuk menekan angka defisit ini bisa dilakukan dengan melakukan pemotongan atau merelokasi anggaran-anggaran yang dianggap belum urgen untuk dialihkan pada penanganan dan dampak Covid-19," tegasnya.

tag: #ppp  #virus-corona  #dpr  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement